Pencabutan izin usaha BPR Aceh Utara tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-27/D.03/2024. BPR ini dicabut izin usahanya pada tanggal 4 Maret 2024.
Pada 30 Maret 2023, OJK telah menetapkan BPR ini ke dalam status pengawasan bank dalam penyehatan dengan pertimbangan tingkat kesehatan yang dinilai predikat tidak sehat. Selanjutnya, pada 12 Januari 2024 OJK menetapkan BPR Aceh Utara dalam status pengawasan bank dalam resolusi.
BACA JUGA:Syarat dan Cara Mengajukan KUR TKI BRI 2024, Tabel Angsuran Pinjaman Rp25 Juta untuk Modal Kerja
8. BPR Sembilan Mutiara
BPR yang beralamat di Pasaman Barat, Sumatera Barat ini dicabut izinnya sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-33/D.03/2024 tanggal 2 April 2024.
Selanjutnya, pada 30 Oktober 2023 BPR ini masuk dalam status pengawasan OJK, kemudian pada 21 Maret 2024, OJK menetapkan BPR Sembilan Mutiara dalam status pengawasan bank dalam resolusi.
Mengingat ada 8 Bank yang mengalami kebangkrutan bukan hanya fenomena ekonomi lokal, tetapi juga memunculkan dampak yang meluas. Pahami juga beberapa penyebab utama di balik bank bangkrut.
1. Kredit Bermasalah
Salah satu penyebab utama bank bangkrut adalah penumpukan portofolio kredit yang bermasalah. Jika bank memberikan pinjaman kepada pihak yang tidak mampu membayar atau jika ekonomi mengalami perlambatan yang signifikan, tingkat kredit macet dapat meroket.
2. Manajemen Risiko yang Buruk
Kegagalan dalam manajemen risiko dapat memicu kegagalan bank. Kurangnya pemahaman atau penilaian yang buruk terhadap risiko dapat membuat bank rentan terhadap fluktuasi pasar dan kejutan ekonomi.
3. Ekonomi yang Tidak Stabil
Perubahan ekonomi yang cepat atau tidak stabil dapat menjadi pemicu bank bangkrut. Bank yang terlalu terpapar pada sektor ekonomi tertentu atau yang tidak mempersiapkan diri untuk perubahan ekonomi mungkin berisiko tinggi.
4. Pengelolaan Likuiditas yang Tidak Efektif
Kekurangan likuiditas dapat membuat bank kesulitan memenuhi kewajibannya. Jika bank tidak dapat mengelola aliran kas dengan baik, ini dapat mengarah pada tekanan finansial yang serius.
5. Kegagalan Kepatuhan dan Hukum