Pertama, kita hitung nilai taksirannya:
Nilai taksiran = karat/24 x Harga Emas x berat emas
Nilai taksiran = 20/24 x 1.200.000 x 1
Nilai taksiran = Rp 1.000.000
BACA JUGA:Masalah Tabut Kakak Diserang Adik Kandung, Sepeda Motor Dibakar Kaca Rumah Dihantam dengan Linggis
Selanjutnya, kita hitung besar pembiayaan maksimalnya
Pembiayaan maksimal = 93% x nilai taksiran
Pembiayaan maksimal = 93/100 x 1.000.000
Pembiayaan maksimal = 930.000
Jadi, Bu Putri bisa mendapatkan pinjaman maksimal Rp 930.000 dengan menggadaikan emas 1 gram miliknya ke Pegadaian.
BACA JUGA:Daftar Gunung Api Aktif di Indonesia, Ada Dimana Saja? Ini Lokasinya
Syarat dan Cara Gadai Emas di Pegadaian
Agar bisa menggadaikan emas di Pegadaian, siapkan persyaratan dan ikuti cara-caranya berikut ini.
Syarat
Beberapa syarat yang diperlukan untuk gadai emas yaitu:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)