Menyerahkan barang jaminan berupa emas
Nasabah menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG)
Nilai pinjaman antara Rp 50 ribu hingga lebih dari Rp 20 juta
Lama pinjaman antara 120 hari hingga 36 bulan, dan dapat ditebus sewaktu-waktu
Cara Gadai Emas
Untuk menggadaikan emas, Anda bisa melakukan langkah-langkah berikut ini:
Datang ke kantor cabang Pegadaian
Mengisi formulir pengajuan Gadai Emas
Melampirkan fotokopi kartu identitas (KTP)
Menyerahkan barang jaminan emas
Petugas akan menaksir barang jaminan
Petugas mengkonfirmasi uang pinjaman
Jika cocok maka dilakukan penandatanganan Surat Bukti Gadai (SBG)
Uang pinjaman diterima secara tunai atau transfer
BACA JUGA:12 Bank BPR Bangkrut hingga Dicabut Izin Usaha, Ternyata Ini Biang Keroknya