2 Aturan yang Diterbitkan OJK untuk Penguatan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Kamis 18-07-2024,18:52 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

BACA JUGA:12 Bank BPR Bangkrut hingga Dicabut Izin Usaha, Ternyata Ini Biang Keroknya

Pokok pengaturan POJK 1/2024 ini terdiri dari perluasan cakupan aset produktif, penambahan pengaturan mengenai aset nonproduktif, kualitas aset produktif, penyisihan penilaian kualitas aset dan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN), restrukturisasi kredit, properti terbengkalai, agunan yang diambil alih, hapus buku, kebijakan perkreditan dan prosedur perkreditan.

BACA JUGA:Hingga Juli 2024, Ada 8 Bank Terancam Bangkrut, Apa Saja Daftarnya?

Tujuan dan fungsi OJK

Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga independen yang memiliki kewenangan untuk mengatur, mengawasi, memeriksa, serta

melakukan penyidikan pada sektor jasa keuangan sesuai dengan Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan memiliki fungsi dan tugas dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan khususnya pada bidang perbankan.

BACA JUGA:Banyak Bank Bangkrut, Segini Batas Maksimal Uang Simpanan yang Dikembalikan ke Nasabah

Pengaturan dan pengawasan perbankan diarahkan sesuai dengan visi dari untuk mengoptimalkan fungsi perbankan Indonesia sebagai Lembaga kepercayaan masyarakat dalam kaitanya sebagai lembaga penghimpun dan penyaluran dana.

Tak hanya itu juga serta mendorong terwujudnya sistem perbankan yang sehat, kuat, dan efisien guna menciptakan kesta bilan system keuangan dalam rangka membantu pertumbuhan perekonomian nasional.

BACA JUGA:Ada 12 Bank Bangkrut, Ini Tips Aman Punya Simpanan di Bank agar Terhindar dari Risiko Bangkrut

Hal ini merupakan perwujudan visi, misi, dan tujuan dari Otoritas Jasa Keuangan yang terkait dengan pertumbuhan dan stabilitas pada sektor jasa keuangan secara keseluruhan dan perbankan secara khusus.

Proses Pengawasan Yang Dilakukan OJK Pada BPR

Proses pengawasan yang dilakukan OJK terhadap BPR memerlukan suatu sistem yang membantu pengawas dalam mengerjakan tugas-tugas pengawasan, sistem ini berguna untuk melaksanakan fungsi pengawasan yang berbeda-beda tergantung dari pendekatan dalam pelaksanaan pengawasan yang dilakukan. 

BACA JUGA:Syarat dan Cara Mengajukan KUR TKI BRI 2024, Tabel Angsuran Pinjaman Rp25 Juta untuk Modal Kerja

Dalam menjalankan tugas pengawasan bank, OJK melaksanakan sistem pengawasan dengan menggunakan dua pendekatan, yaitu pengawasan berdasarkan kepatuhan dan pengawasan berdasarkan risiko, membentuk sistem

informasi perbankan dalam membantu tugas pengawasan bank, melaksanakan  investigasi perbankan, serta melakukan penyidikan perbankan.

Kategori :