Ragu Kartu BPJS Kesehatan Masih Aktif atau Tidak? Begini Cara Mudah Ceknya, Bisa dari Rumah

Kamis 18-07-2024,20:19 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

Berikut adalah cara cek BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN:

Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Mobile JKN di ponsel Anda. Aplikasi ini tersedia di Google Play untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.

BACA JUGA:Terbaru, Ini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2024, Naik atau Turun?

Setelah aplikasi terpasang, buka aplikasi Mobile JKN.

Login menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan Anda serta password yang telah Anda daftarkan sebelumnya.

Masukkan captcha pada kolom yang disediakan sesuai dengan yang ditampilkan dalam aplikasi.

lik tombol "Login" untuk masuk ke akun Anda.

Setelah berhasil login, pilih menu "Peserta" pada halaman utama aplikasi.

Laman tersebut akan menampilkan informasi status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda, termasuk nomor kartu, nama, status aktif atau tidak aktif, serta kelas kepesertaan yang Anda miliki.

BACA JUGA:Terbaru, Ini Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan dan Cara Daftar Secara Online

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda melalui aplikasi Mobile JKN. Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil saat menggunakan aplikasi ini untuk memastikan informasi yang ditampilkan adalah yang terbaru.

2. Cara Cek BPJS Kesehatan dengan CHIKA

BPJS Kesehatan menyediakan beberapa channel untuk masyarakat dapat mengakses layanan cek status kepesertaan mereka. Beberapa channel tersebut adalah melalui media sosial Facebook, aplikasi Telegram, dan aplikasi WhatsApp. 

Untuk dapat melakukan cek status kepesertaan BPJS Kesehatan dengan menggunakan CHIKA, berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti:

Buka salah satu channel yang disediakan oleh BPJS Kesehatan, seperti Facebook (Facebook/BPJSKesehatanRI/), aplikasi Telegram (@Chika_BPJSKesehatan_bot), atau aplikasi WhatsApp (0811-8750-400).

BACA JUGA:2 Aturan yang Diterbitkan OJK untuk Penguatan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Kategori :