- Lokasi produksi harus terpisah dari rumah tangga.
2. Jenis Pangan
- Pangan olahan yang diproduksi secara manual, semi otomatis, otomatis atau dengan teknologi tertentu seperti UHT, pasteurisasi, retort.
3. Kategori Pangan
- Pangan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor dijual dalam kemasan eceran.
- Pangan fortifikasi.
- Pangan wajib SNI.
- Pangan program pemerintah.
- Pangan yang ditujukan untuk uji pasar.
- Bahan tambahan pangan (BTP).
Peraturan Teknis
Peraturan teknis untuk pendaftaran pangan olahan diatur dalam Peraturan Kepala BPOM No. 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan. Registrasi harus diajukan untuk setiap pangan olahan, termasuk yang memiliki perbedaan dalam hal:
- Jenis pangan.
- Jenis kemasan.
- Komposisi.