Penting, Ini Syarat dan Cara Urus Izin BPOM, Selain Menjaga keamanan Produk Juga Dapat Meningkatkan Daya Saing

Kamis 18-07-2024,20:41 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Agus Faizar

- Lokasi produksi harus terpisah dari rumah tangga.

2. Jenis Pangan

- Pangan olahan yang diproduksi secara manual, semi otomatis, otomatis atau dengan teknologi tertentu seperti UHT, pasteurisasi, retort.

3. Kategori Pangan

- Pangan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor dijual dalam kemasan eceran.

- Pangan fortifikasi.

- Pangan wajib SNI.

- Pangan program pemerintah.

- Pangan yang ditujukan untuk uji pasar.

- Bahan tambahan pangan (BTP).

BACA JUGA:Gigi Banyak Karangnya? Sekarang Bisa Scaling Gigi Gratis di Puskesmas, Pakai Kartu BPJS, Ini Syaratnya

Peraturan Teknis

Peraturan teknis untuk pendaftaran pangan olahan diatur dalam Peraturan Kepala BPOM No. 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan. Registrasi harus diajukan untuk setiap pangan olahan, termasuk yang memiliki perbedaan dalam hal:

- Jenis pangan.

- Jenis kemasan.

- Komposisi.

Kategori :