Penting, Ini Syarat dan Cara Urus Izin BPOM, Selain Menjaga keamanan Produk Juga Dapat Meningkatkan Daya Saing

Kamis 18-07-2024,20:41 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Agus Faizar

- Desain label.

- Nama dan/atau alamat produsen di wilayah Indonesia.

- Nama dan/atau alamat importir/distributor.

- Nama dan/atau alamat produsen asal luar negeri.

BACA JUGA:Ini Jenis-jenis Bank di Indonesia Berdasarkan Fungsinya, Jangan Keliru

Langkah Registrasi Pangan Olahan BPOM

Registrasi pangan olahan BPOM dilakukan melalui dua tahap, yaitu registrasi akun perusahaan dan registrasi produk pangan olahan.

Proses ini dilakukan secara elektronik melalui situs http://e-reg.pom.go.id.

1. Registrasi Akun Perusahaan

Persyaratan Produk Dalam Negeri (MD)

- NPWP.

- NIB (jika melalui jalur OSS).

- Izin Usaha (IUI/IUMK/SKDU).

- Hasil audit sarana produksi (PSB) rekomendasi Balai POM setempat.

- Untuk produk minuman beralkohol, harus menggunakan IUI yang diterbitkan oleh BKPM Pusat.

Persyaratan Produk Impor (ML)

  • NPWP.
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/Angka Pengenal Impor (API)/Surat Penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) untuk minuman beralkohol.
  • Hasil audit sarana distribusi (PSB) rekomendasi Balai POM setempat.
  • Surat penunjukkan (LOA) yang disahkan oleh notaris, kamar dagang setempat, atau Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  • Sertifikat GMP/HACCP/ISO 22000/Sertifikat audit dari pemerintah setempat.
Kategori :