Penting, Ini Syarat dan Cara Urus Izin BPOM, Selain Menjaga keamanan Produk Juga Dapat Meningkatkan Daya Saing

Kamis 18-07-2024,20:41 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Agus Faizar

- Spesifikasi bahan.

Persyaratan Produk Bahan Tambahan Pangan (BTP)

- Komposisi.

- Proses produksi.

- Penjelasan kode produksi.

- Penjelasan masa simpan/kedaluwarsa.

- Rancangan label.

- Hasil analisa (untuk BTP campuran dan perisa).

- Spesifikasi bahan.

- Izin produsen BTP (produksi dalam negeri).

BACA JUGA:Terbaru, Ini Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan dan Cara Daftar Secara Online

Langkah Registrasi Pangan Olahan BPOM Melalui e-Reg

Registrasi pangan olahan melalui sistem elektronik atau berbasis web di situs http://e-reg.pom.go.id memudahkan proses pengurusan izin edar. Berikut langkah-langkahnya:

1. Mengunjungi Situs e-Reg BPOM

  • Buka situs resmi BPOM di http://e-reg.pom.go.id.
  • Buat akun perusahaan dengan mengisi data yang diperlukan seperti NPWP, NIB, dan izin usaha.

2. Verifikasi Akun

  • Setelah mengisi data dan mengirimkan formulir pendaftaran, sistem BPOM akan mengirimkan email verifikasi.
  • Ikuti instruksi dalam email untuk memverifikasi akun Anda.

3. Login dan Isi Data Usaha

  • Login ke akun perusahaan Anda di situs e-Reg.
  • Isi formulir registrasi produk pangan olahan dengan data yang benar dan lengkap.
  • Pastikan semua data seperti komposisi, proses produksi, kode produksi, masa simpan, dan label sudah diisi dengan benar.
Kategori :