- Spesifikasi bahan.
Persyaratan Produk Bahan Tambahan Pangan (BTP)
- Komposisi.
- Proses produksi.
- Penjelasan kode produksi.
- Penjelasan masa simpan/kedaluwarsa.
- Rancangan label.
- Hasil analisa (untuk BTP campuran dan perisa).
- Spesifikasi bahan.
- Izin produsen BTP (produksi dalam negeri).
BACA JUGA:Terbaru, Ini Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan dan Cara Daftar Secara Online
Langkah Registrasi Pangan Olahan BPOM Melalui e-Reg
Registrasi pangan olahan melalui sistem elektronik atau berbasis web di situs http://e-reg.pom.go.id memudahkan proses pengurusan izin edar. Berikut langkah-langkahnya:
1. Mengunjungi Situs e-Reg BPOM
- Buka situs resmi BPOM di http://e-reg.pom.go.id.
- Buat akun perusahaan dengan mengisi data yang diperlukan seperti NPWP, NIB, dan izin usaha.
2. Verifikasi Akun
- Setelah mengisi data dan mengirimkan formulir pendaftaran, sistem BPOM akan mengirimkan email verifikasi.
- Ikuti instruksi dalam email untuk memverifikasi akun Anda.
3. Login dan Isi Data Usaha
- Login ke akun perusahaan Anda di situs e-Reg.
- Isi formulir registrasi produk pangan olahan dengan data yang benar dan lengkap.
- Pastikan semua data seperti komposisi, proses produksi, kode produksi, masa simpan, dan label sudah diisi dengan benar.