- Nusa Tenggara Timur (NTT)
Bukan tanpa alasan, regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional. Tujuannya untuk meningkatkan jumlah pengguna JKN.
Saat ini, sekitar 63 juta dari 270,4 juta peserta tercatat memiliki status JKN yang tidak aktif.
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Heru Sutopo menjelaskan kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat saat masyarakat hendak memperpanjang SIM.
BACA JUGA:Terbaru, Ini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2024, Naik atau Turun?
Nah, bukti kepesertaan itulah yang nantinya akan dicek pertama kali oleh petugas pembuatan SIM di seluruh Satpas di Polda Wilayah.
"Pertama bagi yang sudah memilikinya bisa mengeceknya terlebih dahulu melalui kanal layanan WA BPJS Kesehatan 08118165165. Bagi yang tidak melampirkan, maka pengecekan dilakukan dengan NIK," ujarnya.
Lantas, bagaimana jika status kepesertaan BPJS Kesehatan tidak aktif?
Apabila status BPJS Kesehatan tidak aktif, maka proses pembuatan SIM tetap dapat dilakukan oleh masyarakat. Namun SIM yang dibuat tidak bisa diambil sampai nantinya peserta tersebut mengaktifkan BPJS.
BACA JUGA:Terbaru, Ini Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan dan Cara Daftar Secara Online
Kemudian, Ia menjelaskan nantinya masyarakat akan diminta untuk menunjukkan nomor Virtual Account (VA) pendaftaran atau bukti bayar lunas atau bukti ikut program rehab/cicilan iuran BPJS.
"Untuk nomor VA tersebut, peserta hanya mendaftar saja dan belum melakukan pembayaran iuran ke BPJS," terangnya.
Syarat Pembuatan SIM
Berikut ini syarat-syarat yang harus dilengkapi setelah proses pengecekan BPJS Kesehatan selesai, meliputi:
Syarat perpanjangan SIM