NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – BPJS Kesehatan tidak aktif lagi, badan sudah sakit-sakitan, begini cara mengaktifkannya Lagi.
Umumnya, status kepesertaan BPJS Kesehatan bisa saja non-aktif karena disebabkan oleh sejumlah hal. Pertama, usia peserta sudah memasuki 21 tahun.
Biasanya, iuran BPJS Kesehatan anak-anak akan ditanggung oleh orang tua. Namun, jika sudah berusia 21 tahun, mereka harus membayar iuran sendiri.
BACA JUGA:Di Daerah Berikut Bikin SIM Wajib Punya Kartu BPJS Kesehatan, Cek Daerahmu
Selain hal itu, BPJS Kesehatan juga bisa non-aktif jika peserta tak membayar iuran dengan tepat waktu sehingga muncul tunggakan.
Kemudian, karena peserta resign atau kena PHK. Sebab, perusahaan tak akan lagi membayarkan iuran BPJS Kesehatan.
Lantas, apakah bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan BPJS Kesehatan yang sudah non-aktif? Jawabannya adalah bisa.
BACA JUGA:Ragu Kartu BPJS Kesehatan Masih Aktif atau Tidak? Begini Cara Mudah Ceknya, Bisa dari Rumah
Untuk mengaktifkan kembali BPJS, peserta pun tak perlu repot-repot mendatangi kantor BPJS Kesehatan.
Sebab, pengaktifan status kepesertaan bisa dilakukan dengan mudah secara online melalui aplikasi JKN Mobile.
Cara Aktifkan BPJS Kesehatan Via Mobile JKN
Pertama-tama, pastikan sudah mengunduh aplikasi Mobile JKN melalui App Store atau Play Store. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Registrasi dengan mengisi data diri seperti nomor kartu, password, dan kode captcha.
2. Masuk ke aplikasi menggunakan data yang telah terdaftar.
3. Pilih menu “Peserta” dan klik “Cek Kepesertaan.”