NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Apakah iuran BPJS Kesehatan bisa dicairkan? Bayar setiap bulan tapi tidak pernah pakai BPJS Kesehatan.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) merupakan badan yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan dan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Pada dasarnya, setiap warga Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan. Adapun, untuk mendapatkan sejumlah manfaat dari BPJS Kesehatan, maka peserta perlu membayar iuran setiap bulannya.
BACA JUGA:Di Daerah Berikut Bikin SIM Wajib Punya Kartu BPJS Kesehatan, Cek Daerahmu
Apabila tidak membayar iuran atau menunda membayar iuran, maka peserta akan dikenakan denda dan berdampak pada perlindungan yang diperoleh oleh peserta BPJS Kesehatan.
Pada dasarnya, BPJS Kesehatan adalah salah satu program yang wajib diikuti karyawan.
Pembayarannya dilakukan secara gotong royong, dengan rincian 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta setiap bulannya.
BACA JUGA:Ragu Kartu BPJS Kesehatan Masih Aktif atau Tidak? Begini Cara Mudah Ceknya, Bisa dari Rumah
Hal ini tertuang dalam Pasal 30 ayat 1 Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 64 Tahun Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Mengingat ini program wajib, maka pemerintah akan memberikan sanksi administratif kepada perusahaan yang tidak mengikuti atau tidak mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Pemberian sanksi administratif tertuang dalam Pasal 17 UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, berupa teguran tertulis, denda hingga tidak dapat melakukan pelayanan publik.
Lantas, apakah peserta bisa mencairkan iuran BPJS Kesehatan walaupun tidak sakit?
Ya, pertanyaan semacam itu seringkali dilontarkan masyarakat, terutama peserta BPJS Kesehatan.
Melansir dari situs informasi digital milik Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), indonesiabaik.id, peserta BPJS Kesehatan tidak bisa mencairkan preminya meskipun belum pernah sakit dan menggunakan jaminan dan layanan kesehatan dengan asuransi negara ini.