NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Tak sembarangan, ini syarat pendirian bank umum dan BPR, segini modal minimal.
Minimal modal serta syarat pendirian bank umum dan BPR yang termuat dalam aturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:Dilarang Merokok Saat di Pesawat Tapi Disediakan Asbak di Toilet, Ternyata Ini Alasannya
Bank sebagai lembaga perantara keuangan dituntut untuk mampu beroperasi secara seimbang dan benar berdasarkan ketentuan yang berlaku. Kejelasan hukum dan badan hukum sangat penting sebagai sistem operasional perbankan serta izin pendirian bank.
Munculnya banyak lembaga keuangan di Indonesia saat ini menuntut peran pemerintah dan pejabat yang berwenang untuk membuat peraturan dan undang-undang yang berkaitan dengan izin pendirian bank, sehingga bank dapat lebih bermanfaat bagi semua orang.
Dengan demikian, berbagai jenis bank yang muncul di Indonesia haruslah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bukan hanya untuk kepentingan bisnis semata.
BACA JUGA:Fantastis, Ini Rincian Dana Desa di Kabupaten Bogor Tahun 2024
Lantas, apa saja syarat-syarat pendirian bank yang termuat dalam aturan perundang-undangan yang berlaku?
Bank sebagai suatu badan usaha tentu memiliki kegiatan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam berbagai bentuk.
Dalam pendiriannya, bank membutuhkan banyak persyaratan untuk melaksanakan kegiatan usahanya. Hal ini penting guna melindungi kepentingan masyarakat, terutama nasabah yang menabung uang beserta tabungannya.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku tentang izin pendirian bank, setiap orang atau badan yang ingin mendirikan bank wajib mengambil dasar hukum dan ketentuan yang terdapat pada Pasal 16 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 ayat 1, 2, dan 3.
Dalam ayat 1 Undang-Undang tersebut mengandung arti bahwa kegiatan menghimpun dana dari masyarakat oleh siapapun perlu diawasi.
BACA JUGA:Simak Lagi Perbandingan Samsung Galaxy A35 5G Vs Samsung Galaxy M35 5G, Ini Spesifikasi dan Harganya
Hal ini dikarenakan kegiatan tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat yang dananya disimpan pada pihak yang menghimpun dana tersebut.
Oleh karena itu, dalam ayat ini ditegaskan bahwa syarat utama untuk bisa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat dari Pimpinan Bank Indonesia.