Tak Sembarangan, Ini Syarat Pendirian Bank Umum dan BPR, Segini Saldo Minimal

Jumat 19-07-2024,09:00 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

BACA JUGA:Dilarang Merokok Saat di Pesawat Tapi Disediakan Asbak di Toilet, Ternyata Ini Alasannya

Mengutip dari Jurnal Nisbah Volume 4 Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pendirian Bank Umum dan BPR Konvensional atau Syariah, berikut syarat pendirian bank berdasarkan jenisnya.

Syarat umum mendirikan bank umum

Penjelasan secara rinci dan detail untuk syarat pendirian bank umum dipaparkan dalam SK Direksi BI No: 32/33/Kep/Dir, Tentang Bank Umum tanggal 12 Mei 1999, dalam pasal 3. Syarat-syarat yang harus dipenuhi antara lain:

1. Bank hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan izin Direksi Bank Indonesia.

2. Bank hanya dapat didirikan oleh:
a. WNI dan/atau Badan Hukum Indonesia.
b. WNI dan/atau Badan Hukum Indonesia dengan WNA dan/atau Badan Hukum Asing secara kemitraan.

3. Modal yang selanjutnya dalam pasal 4 disebutkan:
a. Modal disetor untuk mendirikan Bank ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar Rp 3.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah);
b. Modal disetor bagi Bank yang berbentuk hukum Koperasi adalah simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang Perkoperasian;
c. Modal disetor yang berasal dari warga negara asing dan/atau badan hukum asing, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka (2) huruf b setinggi-tingginya sebesar 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor bank.

Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemudian merevisi mengenai syarat modal disetor bagi pendirian Bank baru di Indonesia.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 /POJK.03/2021 tentang Bank Umum. Dalam aturan tersebut dinyatakan bagi pendirian Bank Berbadan Hukum Indonesia (BHI) menetapkan syarat modal minimal Rp 10 triliun. Nilai ini naik tinggi dibandingkan aturan sebelumnya yakni Rp 3 triliun.

BACA JUGA:Tabel Rincian Dana Desa di Kabupaten Subang Tahun 2024, Lengkap Seluruh Desa

Syarat pendirian Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Syarat-syarat untuk mendirikan BPR diatur dalam SK Direksi BI No.32/35/Kep/Dir, tentang Bank Perkreditan Rakyat tanggal 12 Mei 1999 yang dijabarkan dalam pasal 3 terdiri atas:

1. BPR hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan izin Direksi Bank Indonesia.

2. BPR hanya dapat didirikan oleh:
a. Warga Negara Indonesia yang seluruh kepemilikannya oleh Warga Negara Indonesia.
b. Badan Hukum Indonesia yang seluruh kepemilikannya oleh Warga Negara Indonesia.
c. Pemerintah Daerah.
d. Dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c.

3. Modal BPR yang disebutkan dalam Pasal 4 terdiri dari:
a. Modal disetor untuk mendirikan BPR ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) untuk BPR yang didirikan di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya dan Kabupaten/Kotamadya Tangerang, Bekasi, dan Karawang.
b. Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) untuk BPR yang didirikan di wilayah ibukota propinsi di luar wilayah tersebut pada huruf a.
c. Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) untuk BPR yang didirikan di luar wilayah tersebut pada huruf a dan huruf b.
d. Modal disetor bagi BPR yang berbentuk hukum Koperasi adalah simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang perkoperasian.
e. Bagian dari modal disetor BPR yang digunakan untuk modal kerja sekurang-kurangnya berjumlah 50% (lima puluh perseratus).

Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan kewajiban ketentuan modal inti mampu mendorong bank perkreditan rakyat (BPR) ramai-ramai mengajukan konsolidasi dan merger.

Kategori :