Selanjutnya, dalam ayat 2 dikemukakan bahwa untuk memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, wajib memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya tentang:
- Susunan organisasi dan kepengurusan
- Permodalan
- Kepemilikan
- Keahlian di bidang perbankan
- Kelayakan rencana kerja
BACA JUGA:Red Magic 9S Pro Resmi Rilis Global, Berikut Spesifikasi dan Harganya
Berdasarkan ketentuan yang dimaksudkan pada ayat 2 tersebut, dapat diketahui bahwa memberikan izin terhadap pembukaan bank harus memperhatikan terkait pemenuhan persyaratan, juga wajib memperhatikan beberapa hal lain seperti tingkat persaingan sehat antar bank, tingkat kejenuhan jumlah bank dalam suatu wilayah tertentu, serta pemerataan pembangunan ekonomi nasional.
Menyambung ketentuan dalam ayat 1 dan 2, ayat 3 menjelaskan mengenai pokok-pokok ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia yang terdiri dari:
1. Persyaratan untuk menjadi pengurus bank, termasuk keahlian di bidang perbankan dan konduite yang lain.
2. Larangan adanya hubungan keluarga di antara pengurus bank.
3. Modal disetor minimum untuk pendirian Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
4. Batas maksimum kepemilikan dan pengurusan.
5. Kelayakan rencana kerja.
6. Batas waktu pemberian izin pendirian bank.
Melalui ketentuan hukum tersebut dapat diketahui bahwa langkah pertama dalam mendirikan bank adalah menentukan jenis bank yang akan didirikan.