Tabel Rincian Dana Desa di Kabupaten Subang Tahun 2024, Lengkap Seluruh Desa
Rincian dana desa di Kabupaten Subang tahun 2024--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Tabel rincian dana desa di Kabupaten Subang tahun 2024, lengkap seluruh desa.
Menurut Undang-undang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Dengan adanya Dana Desa menjadikan sumber pemasukan di setiap desa akan meningkat.
Meningkatnya pendapatan desa yang diberikan oleh pemerintah untuk meningkatkan sarana pelayanan masyarakat berupa pemenuhan kebutuhan dasar, penguatan kelembagaan desa dan kegiatan lainya yang dibutuhkan masyarakat desa yang diputuskan melalui Musrenbang Desa.
Rincian Dana Desa di Kabupaten Subang
Desa Anggasari : Rp1.310.142,000
Desa Balebandung Jaya : Rp918.754,000
Desa Balingbing : Rp1.043.964,000
Desa Banggalamulya : Rp932.236,000
Desa Bantarsari : Rp865.473,000
Desa Batangsari : Rp1.139.909,000
Desa Batusari : Total Rp939.762,000
Desa Belendung : Rp862.951,000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: