Jangan Bandel! Ini Kriteria Kendaraan yang Tidak Boleh Isi Solar Subsidi

Jumat 19-07-2024,14:43 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

Standar Euro 4 dan BBM Rendah Sulfur

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah sedang menyiapkan peluncuran BBM rendah sulfur dengan standar setara Euro 4. Ini seiring dengan rencana sosialisasi penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran yang akan dilakukan pada 1 September 2024 mendatang.

"BBM dengan standar Euro 4 harus rendah sulfur, dan rencana ini akan diterapkan pada September," ujar Airlangga.

Kriteria Kendaraan yang Tidak Boleh Mengisi Solar Subsidi

Saat ini, pemerintah sedang menggodok revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Revisi ini bertujuan untuk mengatur pembatasan penerima BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran.

Dalam hasil Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) bersama pemerintah, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati menyebutkan bahwa untuk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite, kendaraan yang masih bisa menggunakan Pertalite adalah kendaraan dengan spesifikasi mesin di bawah 1.500 cubicle centimeter (cc) dan motor di bawah 250 cc. Untuk kendaraan yang dilarang menggunakan Solar Subsidi di antaranya adalah:

1. Kendaraan Bermotor Perseorangan (Plat Hitam) Kecuali Pick Up

Kendaraan pribadi dengan plat nomor hitam, kecuali kendaraan jenis pick up, tidak boleh menggunakan Solar Subsidi.   

2. Kendaraan Dinas

Semua kendaraan dinas, baik milik pemerintah maupun instansi lainnya, dilarang mengisi Solar Subsidi.   

3. Kendaraan Perkebunan dan Pertambangan

Kendaraan yang digunakan untuk perkebunan rakyat dan hasil pertambangan rakyat dengan roda lebih dari empat tidak diperbolehkan mengisi Solar Subsidi.   

4. Kereta Api

Selain kereta api umum yang mengangkut penumpang dan kereta api umum barang yang mengangkut kebutuhan pokok, kereta api lainnya juga dilarang menggunakan Solar Subsidi.

BACA JUGA:Sopir Ambulans Turunkan Jenazah Bayi di SPBU karena Tak Diberi Uang Bensin, Ketua DPR RI: Tidak Berhati Nurani

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, menyatakan bahwa revisi Perpres 191/2014 akan memuat aturan teknis terbaru terkait kelompok masyarakat yang berhak menggunakan JBT Solar dan JBKP Pertalite.

Erika menjelaskan bahwa saat ini aturan solar subsidi berdasarkan volume untuk transportasi darat adalah sebagai berikut:

Kategori :