- Kendaraan pribadi plat hitam: 60 liter per hari
- Angkutan umum orang atau barang roda 4: 80 liter per hari
- Angkutan umum roda 6: 200 liter per hari
Kendaraan pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam dikecualikan.
"Setelah revisi Perpres keluar, BPH Migas akan menerbitkan regulasi pengendalian pembelian BBM Subsidi jenis Solar dan Pertalite. Untuk masyarakat ekonomi kelas atas yang menggunakan mobil mewah, mereka dipastikan tidak akan menerima BBM bersubsidi," tegas Erika.
BACA JUGA:Terupdate! Ini Daftar 20 Bank Raksasa di Asia 2024, Ada 2 Bank dari Indonesia
Pendaftaran MyPertamina
Sejak 1 Juli 2022 lalu, pengguna BBM Pertalite dan Solar Subsidi diwajibkan melakukan pendaftaran di website MyPertamina. Pendaftaran ini diwajibkan bagi kendaraan roda empat di 11 kota/kabupaten di 5 provinsi. Jika aturan revisi Perpres terbit dan kriteria yang berhak menggunakan Pertalite sudah keluar, maka akan disisir kendaraan-kendaraan mana saja yang tidak bisa mengisi kedua BBM tersebut.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap penyaluran BBM bersubsidi lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Masyarakat diharapkan mematuhi aturan yang ada dan melakukan pendaftaran di laman MyPertamina agar tidak mengalami kendala saat mengisi BBM bersubsidi di SPBU.
Melalui sistem yang lebih canggih dan kebijakan yang lebih terstruktur, diharapkan subsidi BBM dapat dinikmati oleh mereka yang benar-benar berhak dan membutuhkan.
Selalu pastikan bahwa kendaraan Anda memenuhi kriteria yang telah ditetapkan sebelum mengisi Solar Subsidi.
Jangan sampai sudah antre panjang, ternyata ditolak karena kendaraan Anda tidak memenuhi syarat. Dengan mematuhi aturan, kita semua bisa turut serta memastikan bahwa subsidi yang diberikan pemerintah benar-benar tepat sasaran.
Sheila Silvina