Hasil studi yang dilakukan Bappenas, OJK, KOMPAK, dan DEFINIT (2017) menunjukkan bahwa sebanyak 84,47% lembaga jasa keuangan di tingkat pusat tidak memiliki kebijakan khusus terkait pelayanan keuangan kepada penyandang disabilitas.
BACA JUGA:Syarat dan Cara Mengajukan KUR Kecil BRI 2024, Ini Tabel Angsuran Pinjaman Rp 100 Juta-Rp 500 Juta
Selain itu, sebanyak 91,26% lembaga jasa keuangan di tingkat pusat tidak memiliki Petunjuk Teknis Operasional (PTO) khusus terkait pelayanan keuangan kepada penyandang disabilitas.
Adapun di tingkat daerah, studi tersebut juga menunjukkan bahwa sebanyak 88,57% lembaga jasa keuangan tidak memiliki kebijakan khusus terkait pelayanan keuangan kepada penyandang disabilitas.
BACA JUGA:Ada 12 Bank Bangkrut, Ini Tips Aman Punya Simpanan di Bank agar Terhindar dari Risiko Bangkrut
7. Ketujuh, literasi keuangan yang masih rendah
Menurut OJK, tingkat literasi keuangan digital konsumen bank yang rendah bisa menjadi salah satu faktor pemicu kejahatan siber.
Berdasarkan data Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri yang disitir OJK, terdapat 2.259 laporan masyarakat tentang kejahatan digital pada Januari-September 2020.
Sebanyak 18 aduan di antaranya tentang peretasan sistem elektronik, 649 penipuan daring, 39 pencurian data atau identitas, dan 71 manipulasi data (CISSREc, 2020).
Berdasarkan laporan tersebut terlihat bahwa penipuan daring menjadi aduan tertinggi dan hal ini menunjukkan rendahnya pemahaman masyarakat atas risiko transaksi digital.
BACA JUGA:Banyak Bank Bangkrut, Segini Batas Maksimal Uang Simpanan yang Dikembalikan ke Nasabah
8. Kedelapan, berkaitan dengan infrastruktur teknologi informasi yang belum merata
Menurut penjelasan OJK, pembangunan 22.000 titik belum beroperasi sampai dengan Satelit Satria beroperasi. (Grafik di bawah ini).
Belum lagi, sebagian besar wilayah Indonesia, kecuali Sumatra, Jawa, dan Bali--masih dalam rencana pengembangan infrastruktur teknologi informasi.
BACA JUGA:Tabungan siMantap Reward Mandiri Taspen, Tentukan Sendiri Hadiahmu!
9. Kesembilan mengenai dukungan kerangka regulasi perbankan