NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Mohon maaf, guru yang tidak penuhi kriteria ini tidak menerima tunjangan-sertifikasi, kapan cair? Mari simak informasinya berikut ini.
Tunjangan sertifikasi guru merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai pengakuan atas kompetensi dan kinerja profesionalnya.
Pemberian tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi guru. Selain itu, dengan adanya tunjangan profesi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas guru dalam melaksanakan tugas pendidikan.
BACA JUGA:Tunjangan untuk Guru Sertifikasi Non ASN Cair Juli 2024, Intip Besarannya
Pemberian tunjangan sertifikasi guru diberikan sesuai dengan status dan golongan guru. Adapun besaran tunjangan sertifikasi guru adalah sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024, berikut ini adalah besaran tunjangan sertifikasi guru PNS.
Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
- Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
- Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
BACA JUGA:Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru PPPK Bisa Bikin Sejahtera, Intip Jumlahnya
Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan II
- Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
- Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500