- Triwulan III: Proses validasi dan sinkronisasi data paling lambat 30 September untuk pembayaran mulai Oktober.
- Triwulan IV: Proses validasi dan sinkronisasi maksimal 31 Oktober untuk pembayaran November.
3. Pembayaran Tunjangan
Hasil validasi dan sinkronisasi data tersebut diserahkan ke pemerintah daerah melalui Simtun untuk divalidasi dan disetujui. Jika data guru sudah valid dan disetujui oleh Pemda, maka Puslapdik akan mencairkan tunjangan langsung ke rekening guru
Demikianlah informasi guru yang tidak penuhi kriteria ini tidak menerima tunjangan sertifikasi.
(Novan)