Mohon Maaf, Guru yang Tidak Penuhi Kriteria Ini Tidak Menerima Tunjangan Sertifikasi, Kapan Cair?

Jumat 19-07-2024,21:56 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : ahmad afandi

Tunjangan Sertifikasi hanya akan diberikan oleh Nadiem Makarim kepada guru ASN di daerah yang tidak bekerja tetap di instansi lain.

Tidak bekerja tetap di instansi lain menjadi persyaratan terakhir bagi guru ASN di daerah untuk dapat menerima Tunjangan Sertifikasi dari Nadiem Makarim.

BACA JUGA:Pemerintah Buka Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024 Formasi Non Guru, Sarjana Pendidikan Merapat

Kapan Sertifikasi Guru Triwulan II Cair?

Sekadar informasi, tunjangan sertifikasi guru triwulan I sudah dicairkan oleh Kemendikbud pada bulan April. Lantas, kapan tunjangan sertifikasi guru triwulan II cair?

Merujuk pada Permendikbud Ristek RI Nomor 45 Tahun 2023, tunjangan sertifikasi guru triwulan II akan dicairkan mulai bulan Juli. Namun, tanggal penyaluran tunjangan ke rekening guru berbeda-beda tergantung kebijakan pemerintah daerah masing-masing. Batas waktu penyaluran tunjangan di daerah paling lambat 14 hari kerja setelah tunjangan profesi diterima di kas umum daerah.

Penyaluran tunjangan profesi atau sertifikasi guru dilakukan melalui tiga tahapan. Berikut tahap penyaluran tunjangan profesi guru yang dikutip dari situs Puslapdik.

BACA JUGA:Kebijakan Baru Nadiem Makarim untuk PPG Kategori Guru Tertentu, Bebas Tes Tulis dan Wawancara

1. Input Data Guru ASN Daerah

Guru yang telah memenuhi syarat untuk menerima tunjangan profesi wajib menginput dan memperbaharui data di Dapodik secara berkala. Periksa kembali data sebelum disimpan dan pastikan telah mengisi dengan benar.

Kesalahan dalam penginputan data akan menyebabkan keterlambatan pembaharuan data dalam Dapodik yang dapat berujung pada tertundanya proses pencairan tunjangan.

2. Validasi dan Penetapan Penerima Tunjangan

Data guru di Dapodik akan disinkronisasi dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN). Kemudian, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) akan melakukan validasi data.

Proses validasi dan sinkronisasi di Puslapdik dilakukan paling lambat pada akhir bulan sebelum jadwal pencairan. Berikut rinciannya:

- Triwulan I: Proses validasi dan sinkronisasi data paling lambat 31 Maret pembayaran mulai bulan April

- Triwulan II: Proses validasi dan sinkronisasi data paling lambat 30 Juni untuk pembayaran mulai Juli.

Kategori :