Tunjangan Sertifikasi hanya akan diberikan oleh Nadiem Makarim kepada guru ASN di daerah yang memiliki nomor registrasi guru dari Kementerian.
Memiliki nomor registrasi guru dari Kementerian menjadi persyaratan keempat bagi guru ASN di daerah untuk dapat menerima Tunjangan Sertifikasi dari Nadiem Makarim.
e. Mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya
Tunjangan Sertifikasi hanya akan diberikan oleh Nadiem Makarim kepada guru ASN di daerah yang mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya.
Mengajar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki menjadi persyaratan kelima bagi guru ASN di daerah untuk dapat menerima Tunjangan Sertifikasi dari Nadiem Makarim.
f. Memenuhi beban kerja yang ditentukan
Tunjangan Sertifikasi hanya akan diberikan oleh Nadiem Makarim kepada guru ASN di daerah yang memenuhi beban kerja yang ditentukan.
Memenuhi beban kerja yang ditentukan menjadi persyaratan keenam bagi guru ASN di daerah untuk dapat menerima Tunjangan Sertifikasi dari Nadiem Makarim.
BACA JUGA:Viral, Begini Kronologi Pensiunan Guru TK di Jambi Diminta Kembalikan Uang Rp 75 Juta ke Negara
g. Mendapatkan penilaian kinerja minimal "Baik"
Tunjangan Sertifikasi hanya akan diberikan oleh Nadiem Makarim kepada guru ASN di daerah yang mendapatkan penilaian kinerja minimal “Baik”.
Penilaian kinerja minimal “Baik” menjadi persyaratan ketujuh bagi guru ASN di daerah untuk dapat menerima Tunjangan Sertifikasi dari Nadiem Makarim.
h. Mengajar di kelas dengan jumlah siswa sesuai aturan
Tunjangan Sertifikasi hanya akan diberikan oleh Nadiem Makarim kepada guru ASN di daerah yang mengajar di kelas dengan jumlah siswa sesuai aturan.
Mengajar di kelas dengan jumlah siswa sesuai aturan menjadi persyaratan kedelapan bagi guru ASN di daerah untuk dapat menerima Tunjangan Sertifikasi dari Nadiem Makarim.
i. Tidak bekerja tetap di instansi lain