Bank Indonesia mencetak uang berdasarkan rencana cetak dalam periode tertentu. Rencana tersebut mencakup rencana jumlah nominal dan jumlah lembar uang Rupiah kertas serta rencana jumlah nominal dan keping uang Rupiah logam.
BACA JUGA:Terupdate! Ini Daftar 20 Bank Raksasa di Asia 2024, Ada 2 Bank dari Indonesia
Sesuai amanat UU Mata Uang, pencetakan uang Rupiah dilakukan di dalam negeri dengan menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pelaksana pencetak uang Rupiah. Saat ini, satu-satunya BUMN yang bergerak dalam mencetak uang adalah Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri).
BACA JUGA:Jangan Salah Transfer, Ini Daftar Lengkap Kode Bank untuk Transfer dan Cara Menggunakannya
Meski demikian, apabila Perum Peruri tidak sanggup memenuhi permintaan BI maka Perum Peruri dapat bekerja sama dengan lembaga lain yang ditunjuk secara transparan dan akuntabel dalam mencetak uang Rupiah.
Dalam hal ini, BI wajib menyediakan bahan uang sebesar pesanan cetak ditambah dengan tingkat salah cetak (inschiet).
Maka dari itu BI berkoordinasi secara intens dengan Perum Peruri guna menjamin kelancaran proses pencetakan agar dapat selesai tepat waktu.
BACA JUGA:Bisnis yang Menjanjikan, Ini 10 Tips Cara Mengembangkan Usaha Biro Jasa STNK agar Sukses
3. Pengeluaran
Bank Indonesia menerbitkan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. BI memiliki wewenang dalam mengeluarkan uang Rupiah dalam bentuk emisi baru, uang Rupiah desain baru dan uang Rupiah khusus (commemorative currency).
Pengeluaran uang Rupiah baru diatur dalam Peraturan Bank Indonesia yang ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia serta diumumkan melalui media massa sehingga masyarakat di seluruh Indonesia dapat mengetahui adanya pengeluaran uang baru oleh BI.
Konsekuensi dari penerbitan uang ini adalah masyarakat dilarang menolak apabila dibayar dengan uang yang telah diterbitkan oleh BI.
BACA JUGA:10 Perbedaan Bank Syariah dan Bank Biasa atau Konvensional
4. Pengedaran
Kegiatan pengedaran uang Rupiah mencakup distribusi uang Rupiah dan layanan kas. Kegiatan distribusi Uang Rupiah dilakukan untuk memenuhi kebutuhan kas di seluruh wilayah kerja Bank Indonesia baik dalam bentuk pengiriman uang (remise) dari KPBI (Kantor Pusat Bank Indonesia) ke KPwBI (Kantor Perwakilan Bank Indonesia) maupun pengembalian uang (retur) dari KPwBI ke KPBI.