Heboh! Netizen Keluhkan Uang Rp 75 Ribu Ditolak Buat Jajan, Ini Penjelasan Bank Indonesia
Viral Uang Rp 75 Ribu Ditolak Buat Jajan--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Heboh! Netizen keluhkan uang Rp 75 ribu ditolak buat jajan, ini penjelasan Bank Indonesia.
Baru-baru ini, media sosial tengah dihebohkan dengan keluhan masyarakat terkait uang Rp 75.000 sudah tak bisa digunakan untuk transaksi lagi. Bahkan, pecahan uang tersebut ditolak.
BACA JUGA:Potensi Cuaca Ekstrem, Ini Prediksi Musim Hujan di Mojokerto 2024 dari BMKG
Hal itu disampaikan salah satu netizen @mdy_asmara1701 di X. Ia menuliskan kekecewaannya bahwa uang yang dikeluarkan untuk memperingati HUT RI ke-75 tidak berlaku lagi.
“Kasihan banget ya yang ngoleksi uang pecahan 75.000. Udah nggak berlaku lagi,” tulis dia
Tak cuma itu, netizen @masboyk juga mengaku kecewa. Bagaimana tidak, uang tersebut tak bisa digunakan untuk transaksi bahkan penukaran.
“Nasibnya mengenaskan uang itu, dipake buat belanja di pasar gak ada yang nerima, uangnya dapat jujulan dari toko besi, akhirnya kutukar dgn uang pencahan 50rb an dan 20 an 10 an 5 rbuan, di alfa juga gak mau pelayannya,” ungkapnya
BACA JUGA:Sudah Lama Tak Kunjung Hujan, Kapan Musim Hujan di Bondowoso? Ini Perkiraan dari BMKG
Lalu ada netizen yang mempertanyakan kejelasan uang rupiah. Sebab, uang tidak memiliki batas waktu atau experied namun justru pecahan Rp 75.000 bisa tidak berlaku.
“Ya namany negara seremoni. Ap2 dibikin seremoni. Hari kemerdekaan 75th, cetak uang 75rb. Alih2 bwt transaksi, mlh dsuruh bwt kokeksi. Tp ad yg lucu, ktny uang gk ad yg expired tp adny gk brlaku. Bukannya konteksnya expired ini emg gk berlaku ya? Pejabrut muter2 aj kasih penjelasan,” keluhnya.
BACA JUGA:Bikin Mewek, Ini Chat Terakhir Shintia Monica Bersama Calon Suami Rija Syahputra
Penjelasan Bank Indonesia
Sementara itu, terkait berita heboh penolakan uang Rp 75 ribu tersebut, akhirnya Bank Indonesia (BI) buka suara soal kabar transaksi pembelian menggunakan uang rupiah khusus (UPK) pecahan Rp 75 ribu yang ditolak oleh pedagang dengan alasan sudah expired atau habis masa berlakunya.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim, mengatakan alat transaksi yang legal dan belum dicabut dari peredaran.
Dia menyebut UPK Rp 75 ribu memiliki masa edar 25 tahun dan dikeluarkan sebagai uang khusus dengan jumlah terbatas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: