Sudah Tahu Belum, Begini Cara Bank Indonesia Menentukan Kebutuhan Jumlah Uang Tunai yang Akan Dicetak

Minggu 21-07-2024,05:31 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Agus Faizar

BACA JUGA:Tabel Pinjaman Gadai Handphone Samsung Galaxy A33 5G, Segini Dapat Uangnya

Sementara itu, kegiatan layanan kas bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat melalui penarikan dan penyetoran perbankan, termasuk Kas Titipan, serta penukaran uang rusak/cacat/lusuh kepada masyarakat melalui Kas Keliling dan kerja sama dengan perbankan dan/atau instansi lain.

BACA JUGA:Pegadaian Terima Gadai Handphone, Ini Syarat dan Cara Menghitung Jumlah Uangnya

5. Pencabutan dan penarikan

BI dapat melakukan pencabutan dan penarikan uang Rupiah apabila uang Rupiah sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. 

Pencabutan dan penarikan uang dilakukan dengan berbagai pertimbangan, seperti masa edar suatu pecahan sudah terlalu lama dan adanya perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang. 

BACA JUGA:Mendesak Harus Gadai Emas, Segini Dapat Uangnya jika Gadai 1 Gram Emas

Selain itu, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk mencegah dan meminimalisir peredaran uang palsu serta menyederhanakan komposisi dan emisi pecahan yang ada.

Esensi dari pencabutan dan penarikan uang dari peredaran adalah pengumuman BI yang menyatakan bahwa uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sudah tidak lagi berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia sehingga masyarakat dapat menolak apabila dibayar dengan uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut.

BACA JUGA:Nasabah Harus Waspada, Inilah Ciri-ciri Bank Tidak Sehat, Cek Daftarnya

6. Pemusnahan

Pemusnahan uang Rupiah merupakan suatu rangkaian kegiatan meracik, melebur, atau cara lain memusnahkan Rupiah sehingga tidak menyerupai Rupiah. 

Hal itu dilakukan karena BI berkomitmen untuk menyediakan uang yang layak edar bagi masyarakat yaitu uang yang memenuhi persyaratan dan standar kualitas BI.

BACA JUGA:12 Bank BPR Bangkrut hingga Dicabut Izin Usaha, Ternyata Ini Biang Keroknya

Perlu diingat bahwa uang yang dimusnahkan oleh BI merupakan uang yang tidak layak edar baik berupa uang lusuh, uang cacat, uang rusak maupun uang Rupiah yang masih layak edar yang dengan pertimbangan tertentu tidak lagi mempunyai manfaat ekonomis dan/atau kurang diminati oleh masyarakat serta uang yang telah dicabut/ditarik dari peredaran.

BACA JUGA:Hingga Juli 2024, Ada 8 Bank Terancam Bangkrut, Apa Saja Daftarnya?

Kategori :