Tidak Asal Cetak, Ternyata Ini Syarat Pencetakan Uang yang Dilakukan Bank Indonesia
Syarat Pencetakan Uang yang Dilakukan Bank Indonesia--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Tidak asal cetak, ternyata Ini syarat pencetakan uang yang dilakukan Bank Indonesia.
Uang menjadi salah satu alat transaksi yang masif digunakan oleh mayoritas masyarakat. Biasanya, bentuk fisik uang berupa kertas dan logam.
Namun, di zaman modern ini, transaksi dapat menggunakan selain uang fisik, seperti pembayaran melalui Qris.
BACA JUGA:Ternyata Ini Sumber dan Cara Bank Mendapatkan Keuntungan Alias Profit
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, uang menjadi alat pembayaran yang sah.
Adapun dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), uang didefinisikan sebagai alat tukar atau standar pengukur nilai (kesatuan hitungan) yang sah, dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara berupa kertas, emas, perak, atau logam lain yang dicetak dengan bentuk dan gambar tertentu.
BACA JUGA:OJK Ungkap Ada 5 Masalah Utama Perbankan di Indonesia, Apa Saja? Cek Daftarnya di Sini
Dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan uang Rupiah, Bank Indonesia melakukan pencetakan Rupiah sesuai kebutuhan masyarakat.
Bank Indonesia senantiasa memastikan kebutuhan uang tunai masyarakat dapat tersedia dalam jumlah yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi layak edar.
Sebagai bagian dari siklus pengelolaan uang, Bank Indonesia secara rutin melakukan penarikan uang yang tidak layak edar di masyarakat dan menggantikannya dengan uang dalam kondisi layak edar atau yang baru dicetak.
BACA JUGA:Apa Saja Risiko dan 9 Tantangan yang Mengintai Bank Digital di Masa Depan
Melansir dari laman Ruangguru.com, kesekapatan mengenai uang setidaknya harus memenuhi 7 syarat sebagai berikut:
- Ada jaminan artinya harus dijamin pemerintah sehingga penggunaannya untuk berbagai keperluan dapat dipercaya oleh masyarakat.
- Diterima secara umum (acceptability) yakni kegunaannya harus diterima sebagai alat tukar, penimbun kekayaan, atau pembayar utang.
- Nilainya stabil (stability of value) artinya tidak naik-turun (fluktuatif) supaya orang-orang mau menggunakaannya sebagai alat tukar.
- Mudah disimpan (storable) berarti bentuk fisiknya tidak boleh terlalu besar.
- Mudah dibawa (portability) berarti harus mudah dipindahkan dari satu tangan ke tangan lain.
- Tidak mudah rusak (durability) agar dapat bertahan untuk jangka waktu yang relatif lama.
- Mudah dibagi (divisibility) maksudnya apabila nominal uang hanya terdiri dari satu jenis pecahan, maka tidak memungkinkan kita untuk bertransaksi.
BACA JUGA:Daftar 10 Bank Syariah Terbesar di Indonesia Menurut Nilai Aset per Q1 2024
Sebagai informasi tambahan, berikut ini merupakan uraian singkat dalam setiap tahapan pengelolaan uang:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: