Tidak Asal Cetak, Ternyata Ini Syarat Pencetakan Uang yang Dilakukan Bank Indonesia
Syarat Pencetakan Uang yang Dilakukan Bank Indonesia--
BACA JUGA:Bisnis yang Menjanjikan, Ini 10 Tips Cara Mengembangkan Usaha Biro Jasa STNK agar Sukses
4. Pengedaran
Kegiatan pengedaran uang Rupiah mencakup distribusi uang Rupiah dan layanan kas. Kegiatan distribusi Uang Rupiah dilakukan untuk memenuhi kebutuhan kas di seluruh wilayah kerja Bank Indonesia baik dalam bentuk pengiriman uang (remise) dari KPBI (Kantor Pusat Bank Indonesia) ke KPwBI (Kantor Perwakilan Bank Indonesia) maupun pengembalian uang (retur) dari KPwBI ke KPBI.
Sementara itu, kegiatan layanan kas bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat melalui penarikan dan penyetoran perbankan, termasuk Kas Titipan, serta penukaran uang rusak/cacat/lusuh kepada masyarakat melalui Kas Keliling dan kerja sama dengan perbankan dan/atau instansi lain.
BACA JUGA:10 Perbedaan Bank Syariah dan Bank Biasa atau Konvensional
5. Pencabutan dan penarikan
BI dapat melakukan pencabutan dan penarikan uang Rupiah apabila uang Rupiah sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Pencabutan dan penarikan uang dilakukan dengan berbagai pertimbangan, seperti masa edar suatu pecahan sudah terlalu lama dan adanya perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang.
Selain itu, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk mencegah dan meminimalisir peredaran uang palsu serta menyederhanakan komposisi dan emisi pecahan yang ada.
BACA JUGA:Tabel Pinjaman Gadai Handphone Samsung Galaxy A33 5G, Segini Dapat Uangnya
Esensi dari pencabutan dan penarikan uang dari peredaran adalah pengumuman BI yang menyatakan bahwa uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sudah tidak lagi berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia sehingga masyarakat dapat menolak apabila dibayar dengan uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut.
BACA JUGA:Pegadaian Terima Gadai Handphone, Ini Syarat dan Cara Menghitung Jumlah Uangnya
6. Pemusnahan
Pemusnahan uang Rupiah merupakan suatu rangkaian kegiatan meracik, melebur, atau cara lain memusnahkan Rupiah sehingga tidak menyerupai Rupiah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: