Tidak Asal Cetak, Ternyata Ini Syarat Pencetakan Uang yang Dilakukan Bank Indonesia
Syarat Pencetakan Uang yang Dilakukan Bank Indonesia--
Hal itu dilakukan karena BI berkomitmen untuk menyediakan uang yang layak edar bagi masyarakat yaitu uang yang memenuhi persyaratan dan standar kualitas BI.
BACA JUGA:Mendesak Harus Gadai Emas, Segini Dapat Uangnya jika Gadai 1 Gram Emas
Pemusnahan uang kertas dilakukan oleh BI dengan cara diracik sehingga tidak menyerupai uang kertas, baik dengan menggunakan Mesin Sortasi Uang Kertas (MSUK) dan/atau Mesin Racik Uang Kertas (MRUK). Sementara itu, pemusnahan uang logam dilakukan dengan cara dilebur atau dengan cara lainnya sehingga tidak menyerupai uang logam.
BACA JUGA:Nasabah Harus Waspada, Inilah Ciri-ciri Bank Tidak Sehat, Cek Daftarnya
Demikianlah informasi tentang Ini syarat-syarat pencetakan uang! berdasarkan kebutuhan masyarakat. Semoga bermanfaat.
(Tianzi Agustin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: