Tidak Asal Cetak, Ternyata Ini Syarat Pencetakan Uang yang Dilakukan Bank Indonesia
Syarat Pencetakan Uang yang Dilakukan Bank Indonesia--
1. Perencanaan
Bank Indonesia menetapkan besarnya jumlah dan jenis pecahan berdasarkan perkiraan kebutuhan Rupiah dalam periode tertentu.
Dalam merencanakan uang yang akan dicetak tentunya perlu memperhatikan asumsi tingkat inflasi, asumsi pertumbuhan ekonomi, perkembangan teknologi, kebijakan perubahan harga uang rupiah, kebutuhan masyarakat terhadap jenis pecahan Rupiah tertentu, tingkat pemalsuan, dan faktor lain yang mempengaruhi.
BACA JUGA:Terupdate! Ini Daftar 20 Bank Raksasa di Asia 2024, Ada 2 Bank dari Indonesia
2. Pencetakan
Bank Indonesia mencetak uang berdasarkan rencana cetak dalam periode tertentu. Rencana tersebut mencakup rencana jumlah nominal dan jumlah lembar uang Rupiah kertas serta rencana jumlah nominal dan keping uang Rupiah logam.
Sesuai amanat UU Mata Uang, pencetakan uang Rupiah dilakukan di dalam negeri dengan menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pelaksana pencetak uang Rupiah. Saat ini, satu-satunya BUMN yang bergerak dalam mencetak uang adalah Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri).
BACA JUGA:Jangan Salah Transfer, Ini Daftar Lengkap Kode Bank untuk Transfer dan Cara Menggunakannya
Meski demikian, apabila Perum Peruri tidak sanggup memenuhi permintaan BI maka Perum Peruri dapat bekerja sama dengan lembaga lain yang ditunjuk secara transparan dan akuntabel dalam mencetak uang Rupiah.
Dalam hal ini, BI wajib menyediakan bahan uang sebesar pesanan cetak ditambah dengan tingkat salah cetak (inschiet). Maka dari itu BI berkoordinasi secara intens dengan Perum Peruri guna menjamin kelancaran proses pencetakan agar dapat selesai tepat waktu.
BACA JUGA:Bisnis yang Menjanjikan, Ini 10 Tips Cara Mengembangkan Usaha Biro Jasa STNK agar Sukses
3. Pengeluaran
Bank Indonesia menerbitkan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. BI memiliki wewenang dalam mengeluarkan uang Rupiah dalam bentuk emisi baru, uang Rupiah desain baru dan uang Rupiah khusus (commemorative currency).
Pengeluaran uang Rupiah baru diatur dalam Peraturan Bank Indonesia yang ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia serta diumumkan melalui media massa sehingga masyarakat di seluruh Indonesia dapat mengetahui adanya pengeluaran uang baru oleh BI.
Konsekuensi dari penerbitan uang ini adalah masyarakat dilarang menolak apabila dibayar dengan uang yang telah diterbitkan oleh BI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: