NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - KPK geledah Kantor Walikota Semarang, diduga terkait kasus korupsi, cek 5 faktanya.
Korupsi adalah semua tindakan tidak jujur yang memanfaatkan jabatan atau kuasa untuk mendapatkan keuntungan bagi pribadi atau orang lain.
Di Indonesia, tindak korupsi diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Inilah 3 Cara Cek Status BPJS Kesehatan, Praktis Tanpa Perlu Datang ke Kantor Layanan
Berdasarkan undang-undang tersebut, korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga negara yang bertugas melaksanakan upaya pemberantasan korupsi melalui tiga strategi yaitu pendidikan, pencegahan dan penindakan kasus korupsi di Indonesia.
Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor WaliKota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita di Jawa Tengah, hari Rabu (17/7/2024).
Kabar penggeledahan Kantor Wali Kota Semarang itu dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
"Iya penyidik KPK melakukan penggeledahan (kantor WaliKota Gunarti Rahayu)," kata Ghufron.
Ghufron mengatakan, proses penggeledahan hingga saat ini masih terus berlangsung. Namun demikian, dia enggan membeberkan terkait kasus apa penggeledahan itu dilakukan.
"Detil proses dan hasilnya mohon ditunggu nanti kami sampaikan setelah tim menyelesaikan penggeledahan," ucap dia.
BACA JUGA:Ternyata Ini Alasan Sertifikasi Guru Triwulan 2 2024 di Daerahmu Belum Cair
KPK Juga Geledah Rumah Mbak Ita
Berdasarkan informasi, Kantor Walikota Semarang digeledah terkait kasus dugaan gratifikasi atau pungutan fee sejumlah proyek Penunjukan Langsung (PL) di Pemkot Semarang tahun 2022-2023.
Penggeledahan itu juga dilakukan di rumah pribadi wanita yang kerap disapa Mbak Ita di kawasan Bukit Sari, Semarang, Jawa Tengah.