Segini Iuran BPJS Kesehatan Mandiri per Kelasnya, Ketahui Syarat dan Cara Daftar

Sabtu 20-07-2024,12:24 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Fitriani

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Segini Iuran BPJS Kesehatan Mandiri per kelasnya, ketahui syarat dan cara daftar.

Menjadi peserta BPJS tidak hanya wajib bagi pekerja di sektor formal, namun juga bagi pekerja informal. Untuk pekerja yang bekerja di sektor informal dapat mendaftarkan kepesertaan BPJS mandiri.

BACA JUGA:Disarankan untuk Keluarga! Ini Kelebihan Tablet Huawei MatePad SE 11, Tablet Terbaik dan Terbaru

BPJS mandiri adalah kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri yang bukan termasuk dalam kategori penerima bantuan iuran. Peserta yang termasuk dalam kategori ini akan membayar iuran setiap bulannya secara mandiri.

Sebagai peserta BPJS penting bagi masyarakat untuk tahu besaran iuran BPJS Kesehatan mandiri serta syarat dan cara daftarnya.

Lalu, berapa besaran iuran BPJS Kesehatan Mandiri?

Besaran Iuran BPJS Kesehatan Mandiri

Untuk iuran peserta mandiri terbagi menjadi tiga kelas, kelas I, II, dan III. Nantinya peserta mendapatan pelayanan ruang perawatan sesuai kelasnya masing-masing.  

Mengutip laman resmi BPJS Kesehatan, iuran peserta kelas III mencapai Rp42.000. Namun, peserta hanya perlu membayar Rp35.000, pasalnya pemerintah memberikan subsidi Rp7.000. 

Untuk kelas II, iuran yang dibayarkan per peserta yakni Rp100.000. Sementara kelas I, iurannya mencapi Rp150.000. Adapun pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan.  

BACA JUGA:Musprov Perbakin Bengkulu Digelar, Sosok Ini Diunggulkan Jadi Ketum

Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai 1 Juli 2016. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.  

Berdasarkan Perpres No. 64/2020, besaran denda pelayanan sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.  

Kemudian besaran denda paling tinggi Rp30 juta dan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja. 

Mekanisme Pembayaran Iuran

Kategori :