Segini Iuran BPJS Kesehatan Mandiri per Kelasnya, Ketahui Syarat dan Cara Daftar

Sabtu 20-07-2024,12:24 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Fitriani

1. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di Instansi Pemerintahan

Iuran sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Pemberi kerja membayar 4%, sedangkan peserta membayar 1%.

2. Peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta

Sama seperti di instansi pemerintahan, iuran juga sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Pemberi kerja membayar 4%, dan peserta membayar 1%.

3. Keluarga Tambahan PPU

Termasuk anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua. Besaran iuran adalah 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh PPU.

BACA JUGA:Pemerintah Bentuk Satgas Barang Impor, Ini 6 Jenis Barang yang Diawasi

4. Peserta Veteran dan Perintis Kemerdekaan

Iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Kontribusi ini tidak hanya mendukung akses kesehatan yang adil bagi semua warga, tetapi juga memastikan keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional. 

Dengan membayar iuran secara tepat waktu, peserta dapat menikmati layanan kesehatan yang lebih terjamin dan berkelanjutan melalui BPJS Kesehatan.

Syarat Membuat BPJS Kesehatan

Berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat BPJS Kesehatan:

1. Kartu Keluarga

2. Kartu Tanda Penduduk

3. NPWP

Kategori :