NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ini syarat jadi peserta Program Rujuk Balik BPJS Kesehatan, cek cara daftarnya.
Program Rujuk Balik (PRB) adalah layanan BPJS untuk pasien penyakit kronis dengan kondisi yang sudah stabil dan membutuhkan pengobatan jangka panjang, sehingga perawatan rawat jalannya dapat dilaksanakan di faskes tingkat pertama dan obat-obatannya dapat diambil di apotek yang bekerja sama dengan BPJS.
Resep dan surat pengantar untuk pengambilan obat diberikan oleh klinik, puskesmas, atau dokter praktek perorangan yang menjadi faskes tingkat pertama.
BACA JUGA:Tips dan Rekomendasi Tablet 2024 untuk si Kecil, Harga Rp 1 Jutaan Ada Apa Saja?
Program rujuk balik menyebabkan pasien yang memiliki penyakit kronis tidak harus selalu datang berobat rawat jalan ke rumah sakit untuk mendapatkan resep dari dokter spesialis, mereka cukup datang ke faskes tingkat pertama (faskes 1).
Dengan membawa surat rujuk balik untuk dibuatkan salinan resep dari dokter spesialis untuk di tebus di apotek-apotek yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan guna mendapatkan obat fornas (formularium nasional) yang sudah ditanggung BPJS.
Jadi dengan adanya program rujuk balik ini sebenarnya mempermudah pelayanan BPJS untuk pasien penyakit kronis, setiap kali mereka ingin berobat ke dokter spesialis guna mendapatkan obat-obatan.
BACA JUGA:Apa Alasan Dibentuknya Satgas Barang Impor Ilegal 2024? Cek Informasi Lengkapnya di Sini
Penyakit Kronis yang Ditanggung BPJS Kesehatan
PRB fokus pada penyakit kronis dengan kondisi stabil. Beberapa penyakit yang termasuk dalam cakupan pelayanan PRB meliputi:
1. Diabetes mellitus
2. Hipertensi
3. Penyakit jantung
4. Asma
5. Penyakit paru obstruktif kronik (PPOK)