Setelah 3 bulan pasien PRB harus kembali melakukan pemeriksaan di rumah sakit untuk mendapatkan surat rujuk balik berikutnya.
Jika pelayanan rujuk balik sudah lebih dari 3 bulan, maka pasien harus melakukan pemeriksaan kembali di rumah sakit dengan prosedur di mulai dari faskes tingkat 1. Terus begitu seterusnya sampai Anda dinyatakan sembuh.
BACA JUGA:Ini 2 Fungsi dan 11 Manfaat BPJS Kesehatan, yang Penting Dimiliki Oleh Peserta
Resep dari dokter spesialis akan disesuaikan sesuai dengan perkembangan kondisi Anda, jadi jika ada tambahan obat maka di resep rujuk balik berikutnya akan ada tambahan obat untuk pasien tersebut.
Demikian informasi syarat menjadi peserta Program Rujuk Balik BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat.
Nutri Septiana