5. Berobat Berikutnya Cukup di Faskes Tingkat Pertama
Program Rujuk Balik biasanya berlaku selama 3 bulan, selama 3 bulan setelah Anda mendapatkan berkas rujuk balik dan juga salinan resep dari dokter spesialis, Anda cukup berobat di faskes tingkat 1 saja.
Dokter di faskes tingkat 1 akan membuat salinan resep sesuai dengan resep yang terterad di berkas rujuk balik dan salinan resep dari dokter spesialis.
BACA JUGA:Disarankan untuk Keluarga! Ini Kelebihan Tablet Huawei MatePad SE 11, Tablet Terbaik dan Terbaru
Syarat membuat salinan resep di faskes 1 untuk pasien rujuk balik adalah sebagai berikut:
- Kartu BPJS / KIS asli dan fotokopi
- KK dan fotokopi
- Salinan resep rujuk balik dari dokter spesialis dan Buku PRB.
Dokter faskes 1 di puskesmas, klinik, atau dokter praktek perorangan akan membuat salinan resep untuk Anda sesuai dengan salinan resep dari dokter spesialis, dan mengisi buku PRB.
6. Obat Dapat Diambil di Apotek PRB
Setelah salinan resep dibuat oleh dokter faskes tingkat pertama, selanjutnya Anda bisa mengambil obat tersebut di apotek-apotek yang sudah bekerja sama dengan BPJS dengan membawa:
- Salinan resep rujuk balik dari faskes tingkat 1
- Fotokopi Surat rujuk balik
- Fotokopi Kartu BPJS / KIS dan KK
- Serahkan berkas tersebut ke petugas apotek, tunggu dan Anda akan mendapatkan obatnya secara gratis.
BACA JUGA:Pemerintah Bentuk Satgas Barang Impor, Ini 6 Jenis Barang yang Diawasi