6. Epilepsi
7. Gangguan kesehatan jiwa kronik
8. Stroke
9. Sindroma lupus eritematosus (SLE)
Untuk mendapatkan layanan Program Rujuk Balik (PRB) ini, para peserta harus memenuhi sejumlah syarat dan dokumen terlebih dulu.
Syarat Pendaftaran Program Rujuk Balik (PRB)
1. Surat Rujuk Balik (SRB) dari Dokter Spesialis/Sub Spesialis yang merawat.
2. Resep obat PRB.
3. Hasil pemeriksaan penunjang (jika diperlukan).
Setelah menjadi Peserta PRB, langkah selanjutnya adalah mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar.
Dokumen yang Harus Dibawa saat Berkunjung ke FKTP:
1. Kartu Identitas Peserta JKN-KIS atau JKN-KIS Digital.
2. SRB dan resep/copy resep obat PRB.
3. Buku pemantauan Peserta PRB-Prolanis (jika sudah dimiliki).
BACA JUGA:Jelang Mahasiswa Baru Masuk Kampus, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Tekankan Hal Berikut