Ini Syarat Jadi Peserta Program Rujuk Balik BPJS Kesehatan, Cek Cara Daftarnya

Sabtu 20-07-2024,13:40 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

Oh ya di sebagian rumah sakit biasanya sudah tersedia fasilitas pendaftaran secara online. 

Pasien bisa mendaftar ke poli yang dituju di rumah sakit melalui aplikasi android rumah sakit atau aplikasi Mobile JKN.

Anda harus mengisi data nomor kartu BPJS dan nomor surat rujukan saat melakukan pendafaran rawat jalan online.

BACA JUGA:Terpilih Aklamasi, Ketua Umum Pengprov Perbakin Bengkulu Jeffri Subarkah Pasang Target Ini

3. Menuju Poli di Rumah Sakit

Setelah Surat Eligibilitas Peserta Anda dapatkan, silahkan menuju poli rumah sakit sesuai dengan yang tertulis di surat rujukan. 

Di poli Anda akan mendapatkan pemeriksaan dari dokter spesialis, dan bila kondisi penyakit kronis Anda sudah dinyatakan stabil, Anda akan diberikan surat rujuk balik dari dokter spesialis, dokter akan menerbitkan surat pernyataan rujuk balik dan resep rujuk balik untuk pasien.

4. Melakukan Pendaftaran Program Rujuk Balik

Setelah pasien mendapatkan surat rujuk balik dari dokter spesialis, pasien harus melakukan pendaftaran Program Rujuk Balik di Pojok PRB, lokasi pojok PRB biasanya ada di dalam rumah sakit atau bisa saja ada di luar rumah sakit.

Persyaratan untuk melakukan pendaftaran PRB adalah sebagai berikut:

- Surat rujuk balik dari dokter spesialis.

- Surat eligibilitas peserta.

- Kartu BPJS / KIS asli dan fotokopi.

BACA JUGA:Segini Iuran BPJS Kesehatan Mandiri per Kelasnya, Ketahui Syarat dan Cara Daftar

- Salinan resep rujuk balik dan fotokopinya, karena biasanya resep pertama ditebus di apotek rumah sakit, jangan lupa sebelum menebus resep, fotokopi dulu salinan resepnya.

Setelah melakukan pendaftaran PRB Anda akan memiliki form PRB dan buku PRB yang harus Anda bawa setiap kali ingin menebus obat di faskes tingkat pertama.

Kategori :