Proteksi seumur hidup yang ditawarkan oleh pemerintah melalui program JKN yang menaungi perbedaan KIS dan BPJS ini akan memberikan rasa aman bagi Anda dan keluarga.
Yang mana Nada dan keluarga merupakan peserta dan masyarakat Indonesia yang sedang membutuhkan akses atau pertolongan kesehatan di saat-saat genting dan mendadak.
BACA JUGA:Serupa tapi Tak Sama, Ini Perbedaan antara KIS dan BPJS Kesehatan
2. Program JKN Menanggung Hampir Semua Jenis Penyakit
Demi memberikan proteksi secara menyeluruh, tidak ada perbedaan KIS dan BPJS terkait penangan penyakit yang diderita oleh pemilik kartunya.
Baik KIS maupun BPJS diklaim mampu memberikan proteksi jaminan kesehatan yang dapat menanggung hampir seluruh jenis penyakit.
Informasi tersebut tentu akan memberi rasa lega bagi Anda sebagai masyarakat Indonesia yang saat ini dilanda rasa khawatir terkait berkembangnya virus Corona di lingkungan Anda.
BACA JUGA:Cek, Iuran BPJS Kesehatan 2024 Kelas 1 hingga 3, Lengkap dengan Besaran Dendanya
Rasa lega tersebut juga hadir karena Anda memahami bahwa program JKN yang digalangkan oleh pemerintah ini menawarkan jaminan kesehatan yang sifatnya menyeluruh atau holistik.
Meskipun begitu, perlu ada sedikit catatan pada perbedaan KIS dan BPJS bagi Anda pemegang kartu layanan BPJS Kesehatan. Ada beberapa klasifikasi penanganan medis atau layanan kesehatan yang tidak ditanggung dalam program JKN dari pemerintah ini.
Mengacu pada pedoman Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 Tahun 2014, Layanan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan tidak menanggung jaminan kesehatan yang memiliki sifat, estetis, alternatif, infertilitas, dan juga komplementer.
BACA JUGA:Inilah 3 Cara Cek Status BPJS Kesehatan, Praktis Tanpa Perlu Datang ke Kantor Layanan
3. Medical check up tidak diwajibkan untuk daftar
Meskipun adanya perbedaan KIS dan BPJS, kedua program pemerintah tersebut sama-sama mencoba untuk terus menawarkan keuntungan lainnya yang tidak dimiliki dengan layanan jaminan kesehatan lainnya.
Keuntungan yang bisa didapatkan oleh para penerima layanan KIS dan BPJS Kesehatan ini adalah, tidak ada kewajiban untuk melampirkan hasil medical check up ketika mendaftar jadi peserta pelayanan BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat.
BACA JUGA:Sering Lupa Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Begini Cara Cek Tunggakan Iurannya, Bisa Lewat WhatsApp