MENPAN RB Beri Tanggapan Cleansing Guru Honorer, Jika Bukan PNS dan PPPK Berhentikan

Sabtu 20-07-2024,21:49 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - MENPAN RB beri tanggapan cleansing guru honorer, jika bukan PNS dan PPPK berhentikan.

Tengah heboh di perbincangkan di media sosial terkait guru honorer yang diminta mengisi formulir cleansing untuk diberhentikan dari tempatnya mengajar.

BACA JUGA:Inilah 10 Urutan Negara Paling Korup di Dunia, Apakah Indonesia Termasuk?

Mengenai hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, enggan merespons banyak terkait hal itu. Ia hanya menegaskan, status kepegawaian saat ini hanya ada dua yakni PNS dan PPPK.

"Jadi, terkait dengan status kepegawaian kita kan tinggal dua. Satu adalah PNS, yang kedua PPPK," kata Azwar Anas.

BACA JUGA:Ini Duduk Perkara dan Tindak Lanjut Terkait Cleansing Guru Honorer di Jakarta

Ia mengatakan, berdasarkan undang-undang ASN yang telah diputuskan baru-baru ini, selain PNS dan PPPK, maka harus diberhentikan.

"Kalau tidak PNS dan PPPK, otomatis diberhentikan," tegasnya.

Dalam UU ASN, status kepegawaian PPPK itu dibagi dua, yaitu PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.

"Artinya, bagi daerah yang anggarannya belum siap, PPPK yang ada sekarang, honorer yang sekarang bisa naik ke PPPK. Itu paruh waktu. Tapi bagi daerah yang sudah punya anggaran cukup, mereka bisa diseleksi untuk dinaikkan di penuh waktu," beber dia.

BACA JUGA:Ini 9 Titik Denyut Nadi Manusia yang Perlu Kamu Ketahui, Serta Cara Menghitung Denyut Nadi Normal

PANRB Tegaskan Jangan Terima Honorer

Azwar meminta kepada pemerintah daerah agar tak lagi menerima pegawai dalam bentuk apa pun selain CPNS dan PPPK.

"Kita sekarang sudah menutup, tidak boleh ada penerimaan dengan atas nama apa pun kecuali nanti atas seizin dan berbagai kebutuhan yang lain dengan ketentuan yang ada," katanya.

Sementara itu, terkait penerimaan ASN, Azwar menyebut telah dimulai. Tetapi, tahapan awal ini diperuntukkan untuk sekolah kedinasan.

Kategori :