MENPAN RB Beri Tanggapan Cleansing Guru Honorer, Jika Bukan PNS dan PPPK Berhentikan

Sabtu 20-07-2024,21:49 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

Namun, selama pelarangan itu, banyak kepala sekolah yang nekat melakukan perekrutan.

Menurut Budi, sebenarnya guru honorer yang direkrut mandiri oleh kepala sekolah tidak banyak, masing-masing sekolah hanya 1 atau 2 saja. 

"Namun karena sekolahnya banyak kan jadi banyak. Mereka juga memberikan gaji yang tidak manusiawi," ujarnya.

BACA JUGA:Ini Sejarah Hari Anak Nasional dan Alasan Mengapa Diperingati Setiap Tanggal 23 Juli

Budi mengklaim apa yang dilakukan Dinas Pendidikan sebenarnya memanusiakan manusia, karena sebagai upaya menertibkan dan agar perekrutan guru honorer lebih jelas termasuk pemberian gaji yang sesuai standar.

Budi pun menjelaskan soal empat kriteria guru honorer yang mendapat gaji dari dana BOS. Kriteria itu, yakni:

- Diperuntukkan untuk guru bukan aparatur sipil negara (ASN)

- Guru yang terdata di dalam Data Pokok Pendidikan atau Dapodik

- Guru yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) 

- Dan guru yang tidak ada tunjangan guru. 

BACA JUGA:Bagaimana Sifat dan Kepribadian Orang yang Memiliki Leher Pendek, Simak di Sini

Namun, dari 4 kriteria itu, mereka yang ken a cleansing tidak memiliki data Dapodik dan NUPTK.

"Sehingga ada temuan dari BPK (Badan Pengawas Keuangan) terkait hal ini," kata Budi.

Dalam temuan BPK yang dimaksud Budi, ada setidaknya 400 guru honorer yang tidak memenuhi empat kriteria tersebut.

"Dalam sampling BPK ada 400 kalau dilihat yang tidak memenuhi aturan dana BOS tersebut," ujarnya.

BACA JUGA:Cair Lagi, Ini Rincian Dana Desa di Kabupaten Lamongan Tahun 2024

Kategori :