Iklan RBTV Dalam Berita

Heboh Masa Jabatan Kepala Desa Batal Diperpanjang MK, Benarkah? Begini Penjelasannya

Heboh Masa Jabatan Kepala Desa Batal Diperpanjang MK, Benarkah? Begini Penjelasannya

Masa Jabatan Kades--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Heboh informasi masa jabatan kepala desa batal diperpanjang MK, begini fakta sebenarnya.
Kepala desa memiliki kedudukan sebagai kepala pemerintah desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintaha desa.
BACA JUGA:Ini Syarat yang Harus Ada untuk Pengajuan Asuransi Kematian dari PT Taspen

Seperti diketahui, pada masa pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), ia telah meneken Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Salah satu yang tercantum mengenai masa jabatan kepala desa (kades) yakni menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode.

Namun, belakangan ini beredar narasi yang cukup menghebohkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Informasi ini disertai dengan gambar narasi berbunyi, "Ribuan kepala desa menyesal dan kecewa. MK membatalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa."
Narasi tersebut sempat menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

BACA JUGA:Siap-siap, Kartu Prakerja 2025 Segera Dibuka, Ini Syarat dan Cara Pendaftarannya

Fakta Sesungguhnya: Permohonan Uji Materi Ditolak

Narasi viral tersebut berbeda dengan fakta yang terjadi. MK tidak membatalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa, melainkan menolak permohonan uji materi Pasal 118 huruf e dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).
Sidang putusan dengan perkara Nomor 107/PUU-XXII/2024 berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Jumat (3/1/2025).
Permohonan ini diajukan oleh Muhammad Asri Anas, Ketua Umum Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu, bersama tiga kepala desa, yaitu Muhadi, Arif Fadillah, dan Wardin Wahid.
Namun, amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan mereka tidak dapat diterima.

BACA JUGA:Begini Cara Klaim Uang Duka Taspen untuk Keluarga yang Ditinggalkan

Alasan Permohonan Ditolak

Permohonan ditolak lantaran dianggap kehilangan objek. Hal ini dikarenakan norma yang menjadi dasar pengajuan uji materi telah diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XXII/2024 sebelumnya.
Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan dan memberikan interpretasi baru terhadap pasal tersebut.
Dengan begitu, permohonan dalam perkara Nomor 107/PUU-XXII/2024 tidak lagi relevan atau memiliki objek hukum yang jelas.
Pasal 118 huruf e dalam UU Desa menyatakan bahwa kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku dalam undang-undang ini.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan, karena sudah ada pemaknaan baru sejak putusan perkara Nomor 92/PUU-XXII/2024, maka perkara yang diajukan telah kehilangan objek.

BACA JUGA:Sidang Korupsi Jembatan Taba Terunjam, Kontraktor Dituntut 8 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 8 M

Masalah Pengisian Jabatan Kepala Desa

Meski demikian, masalah konkret terkait pengisian jabatan kepala desa masih menjadi perhatian. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengungkapkan bahwa pengisian jabatan kepala desa tetap menjadi tantangan yang harus diselesaikan pemerintah.
“Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan agar pemerintah segera menyelesaikan permasalahan pengisian jabatan kepala desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Enny.
Pentingnya pengisian jabatan kepala desa secara tepat bukan hanya demi kepastian hukum yang adil, tetapi juga untuk menjaga stabilitas masyarakat desa serta kesinambungan pelayanan publik dan pembangunan desa.

BACA JUGA:Pererat Silaturahmi, Satgas Yonif 144/JY Pos Kotis Kunjungi Rumah Ketua RT

Penegasan Penting untuk Pemerintah

MK meminta pemerintah segera mengambil langkah nyata untuk menangani isu pengisian jabatan kepala desa.
Hal ini dinilai mendesak mengingat peran kepala desa sangat krusial dalam mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat di tingkat desa.
“Hal tersebut penting dilakukan demi kondusifitas masyarakat desa serta kesinambungan pelayanan publik dan pembangunan desa,” ungkap Enny dalam putusan tersebut.
Informasi bahwa MK membatalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa terbukti tidak benar. Faktanya, MK menolak permohonan uji materi karena dianggap kehilangan objek setelah adanya putusan lain sebelumnya.

BACA JUGA:Sidang Korupsi Jembatan Taba Terunjam, Kontraktor Dituntut 8 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 8 M

Selain itu, Mahkamah menegaskan pemerintah harus segera menyelesaikan masalah terkait pengisian jabatan kepala desa.
Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada narasi yang tersebar tanpa dasar yang jelas.
Setiap informasi terkait peraturan dan keputusan hukum sebaiknya diverifikasi terlebih dahulu dari sumber resmi. Hal ini penting demi menghindari kesalahpahaman yang dapat memperkeruh suasana masyarakat.

Sheila Silvina

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: