Cair! Ini Jadwal Pembagian Tunjangan Guru PPPK, Lengkapi Syaratnya

Senin 22-07-2024,09:54 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Cair! Ini jadwal pembagian tunjangan Guru PPPK, lengkapi syaratnya.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja yang berlaku.

BACA JUGA:Rekomendasi KTA Pinjaman Rp 100 Juta Resmi OJK, Ini Syarat agar Dana Cair

PPPK merupakan bagian dari ASN yang memiliki tugas penting dalam pemerintahan, termasuk di bidang pendidikan. Untuk lebih memahami pengertian dan perbedaan antara PPPK dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), mari kita simak informasi berikut ini.

Dalam proses seleksi calon ASN, terdapat peluang untuk mendaftar sebagai PPPK. Proses perekrutan PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 49 Tahun 2018. Selain itu, terdapat aturan mengenai gaji dan tunjangan PPPK yang diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020.

Apa Itu PPPK?

Pengertian PPPK

Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 49 Tahun 2018, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah.

PPPK termasuk ASN, namun berbeda dengan PNS dalam beberapa aspek seperti definisi, hak, manajemen, dan proses seleksi.

Guru PPPK adalah pendidik yang menjadi bagian dari ASN dan diangkat untuk melaksanakan tugas mengajar dengan perjanjian kerja. Mereka memainkan peran penting dalam sistem pendidikan di Indonesia dan berhak mendapatkan berbagai tunjangan.

BACA JUGA:Cair Lagi PKH Tahap 3 Juli 2024, Simak Prediksi Jadwal Pencairannya di Sini

Tunjangan PPPK

Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan akan mendapat tunjangan sesuai dengan instansi pemerintah tempat mereka bekerja. Tunjangan yang akan diterima oleh PPPK meliputi:

1. Tunjangan Keluarga

2. Tunjangan Pangan

Kategori :