Cair! Ini Jadwal Pembagian Tunjangan Guru PPPK, Lengkapi Syaratnya

Senin 22-07-2024,09:54 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

3. Tunjangan Jabatan Struktural

4. Tunjangan Jabatan Fungsional

5. Tunjangan Lainnya

Besaran tunjangan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS. Baik gaji maupun tunjangan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara atau daerah, dan akan dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai bentuk apresiasi, pemerintah juga memberikan tunjangan sertifikasi kepada guru PPPK. Tunjangan ini diberikan sebagai penghargaan atas dedikasi mereka dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Dengan adanya tunjangan sertifikasi, diharapkan para guru dapat lebih fokus dalam mengajar dan mengabdi.

BACA JUGA:Bansos PKH BPNT Juli 2024 Cair Lagi, Segini Besaran Bantuan yang Diterima

Syarat Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi

Namun, tunjangan sertifikasi tidak diberikan begitu saja. Ada persyaratan ketat yang harus dipenuhi oleh guru PPPK untuk bisa menerima tunjangan ini. Beberapa syarat utama meliputi:

1. Memiliki Sertifikat Pendidik

2. Memenuhi Beban Mengajar

3. Mengajar di Satuan Pendidikan yang Terdaftar dalam Dapodik

Persyaratan lengkap mengenai tunjangan sertifikasi ini dapat dilihat dalam Permendikbudristek No. 45 Tahun 2023. Selain itu, dalam peraturan tersebut juga tercantum mengenai jadwal pencairan tunjangan tahun 2024.

Nominal Tunjangan Sertifikasi yang Diterima Guru PPPK di Tahun 2024

Nominal tunjangan sertifikasi yang akan diterima oleh guru PPPK pada tahun 2024 berkisar antara Rp 3,2 juta hingga Rp 7,3 juta. Besaran tunjangan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2024 yang mengatur mengenai gaji pokok dan tunjangan PPPK terbaru.

BACA JUGA:Tajir Melintir! Ini Daftar 7 Pengacara Terkaya di Indonesia 2024, Hartanya Rp 4,5 Triliun

Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi di Tahun Anggaran 2024

Kategori :