Kontraktor Proyek Jembatan Taba Terunjam Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Kejati

Senin 22-07-2024,10:20 WIB
Reporter : Rendra Aditya
Editor : Aliantoro

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM,- Setelah menjalani serangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan, akhirnya perkara dugaan korupsi proyek jembatan taba terunjam di Bengkulu Tengah, berujung.

 

Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu akhirnya menetapkan tersangka, saat ini satu orang yakni F-L, yang merupakan seorang perempuan. F-L adalah Kontraktor Proyek yang dikerjakan tahun 2020 tersebut.

 

Sebelumnya, kasus ini pernah ditangani Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah yang akhirnya diambil ahli Kejati Bengkulu.

 

BACA JUGA:Warga Bengkulu Utara Tewas Dimassa, Tangannya Terikat, Ini Dugaan Penyebabnya

 

Kajati Bengkulu Syaifudin Tagamal melalui Aspidsus Kejati Bengkulu Suwarsono, menyampaikan, selanjutnya tersangka ditahan setidaknya hingga 20 hari kedepan, di Lapas Perempuan Bengkulu.

"Perkara ini baru satu tersangka kita tetapkan, sekarang masih kita terus kembangkan termasuk soal kerugian negara," kata Aspidsus Kejati Bengkulu, Senin (22/7/2024).

 

BACA JUGA:Terduga Pencuri Tewas Dihakimi Massa di Bengkulu Utara, Ini Tindakan Polisi

 

Dalam kasus tersebut, belasan saksi telah diperiksa, seperti peserta lelang, peserta yang melakukan penawaran, saksi dari Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Provinsi Bengkulu.

Kategori :