Apakah PPPK Bisa Mutasi? Simak Aturan Lengkapnya di Sini Jika Mau Pindah

Senin 22-07-2024,10:26 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Apakah PPPK bisa mutasi? Simak aturan lengkapnya di sini jika mau pindah.

Pemindahan pegawai dari satu jabatan ke jabatan lain atau dari satu lokasi kerja ke lokasi kerja lain sering kali menjadi topik hangat di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA:Tajir Melintir! Ini Daftar 7 Pengacara Terkaya di Indonesia 2024, Hartanya Rp 4,5 Triliun

Banyak yang bertanya-tanya, apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa mengajukan mutasi?

Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2019, Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang memiliki peluang untuk mengajukan mutasi dan rotasi. Namun, bagaimana dengan PPPK? Simak ulasan berikut untuk mengetahui lebih lanjut.

Sebelum kita membahas lebih jauh mengenai kemungkinan mutasi bagi PPPK, penting untuk memahami terlebih dahulu apa itu PPPK.

PPPK adalah bagian dari ASN yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Status ini memiliki beberapa perbedaan mendasar dengan PNS, terutama dalam hal mutasi dan perpindahan.

Mutasi PPPK sebenarnya merupakan salah satu langkah strategis yang seharusnya mendapatkan perhatian lebih dalam berbagai organisasi dan lingkungan kerja.

Dengan adanya mutasi, organisasi dapat memastikan bahwa mereka memiliki pegawai yang terlatih dan mampu menjalankan tugas dengan baik. Namun, hingga saat ini, kebijakan mutasi bagi PPPK masih belum sejelas dan sefleksibel kebijakan bagi PNS.

BACA JUGA:Penting! Ini Alasan Kenapa Kendaraan Wajib di Asuransi, Termasuk Perlindungan Finansial

Berdasarkan definisi dalam Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014, kedudukan PPPK memang setara dengan PNS. Namun, dalam praktiknya, PPPK tidak bisa mengajukan mutasi selama masa kerja berlangsung.

Ada beberapa alasan penting mengapa hal ini terjadi, yang akan kita bahas lebih lanjut.

Alasan Mengapa PPPK Tidak Bisa Mutasi

1. Kontrak Kerja yang Jelas dan Terbatas

PPPK bekerja berdasarkan kontrak kerja yang jelas dengan jangka waktu tertentu. Kontrak ini biasanya berkisar antara 1 hingga 5 tahun. Selama masa kontrak ini, PPPK tidak bisa mengajukan mutasi ke jabatan atau lokasi lain karena mereka terikat dengan perjanjian kerja yang telah disepakati.

Kategori :