BACA JUGA:DP dan Angsuran Kredit Mobil Fortuner, Uang Muka Rp 69 Juta, Segini Cicilannya Per Bulan
3. Mengajukan Diri di Periode Rekrutmen Berikutnya
Jika tidak dipanggil kembali oleh instansi sebelumnya, PPPK bisa mengajukan diri di periode rekrutmen berikutnya. Mereka harus memenuhi kriteria usia, kualifikasi akademik, dan persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang membuka lowongan.
4. Memantau Perkembangan Rekrutmen
Sebagai calon pelamar, PPPK harus selalu memantau perkembangan rekrutmen yang dibuka oleh berbagai instansi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa mereka tidak melewatkan peluang untuk mengajukan diri ke posisi yang diinginkan.
BACA JUGA:Tajir Melintir! Ini Daftar 7 Pengacara Terkaya di Indonesia 2024, Hartanya Rp 4,5 Triliun
Syarat-syarat Lain yang Harus Dipenuhi
Selain menyelesaikan kontrak kerja dan mengikuti seleksi ulang, ada beberapa syarat lain yang harus dipenuhi oleh PPPK jika ingin pindah:
1. Tidak Memiliki Catatan Buruk di Kepolisian
PPPK harus memastikan bahwa mereka tidak memiliki catatan buruk di kepolisian dan berkelakuan baik selama bekerja di instansi sebelumnya. Hal ini penting untuk menjaga reputasi dan meningkatkan peluang diterima di instansi baru.
2. Memenuhi Kualifikasi Akademik
Jabatan yang dilamar harus sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki. PPPK harus memastikan bahwa mereka memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh instansi yang membuka lowongan.
3. Bersedia Ditempatkan di Mana Saja
Salah satu syarat penting lainnya adalah bersedia ditempatkan di mana saja sesuai dengan kebutuhan instansi. Fleksibilitas ini akan meningkatkan peluang PPPK diterima di instansi baru.
BACA JUGA:Jangan Sembarangan Pilih! Ini 6 Rekomendasi Asuransi Kendaraan Bermotor Terbaik di 2024
Meskipun PPPK tidak bisa mengajukan mutasi selama masa kontrak kerja berlangsung, ada beberapa cara yang bisa ditempuh untuk pindah setelah kontrak selesai.