Iklan RBTV Dalam Berita

Ini Besaran Gaji PPPK Berdasarkan Golongan, Bisa Tembus Rp 6 Jutaan

Ini Besaran Gaji PPPK Berdasarkan Golongan, Bisa Tembus Rp 6 Jutaan

Besaran Gaji PPPK Berdasarkan Golongan--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Besaran gaji PPPK berdasarkan golongan, bisa tembus Rp 6 jutaan.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki struktur gaji yang bervariasi berdasarkan golongan dan jenjang pendidikan.

BACA JUGA:Dana Desa di Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2024, Ini Rinciannya Seluruh Desa

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Nah, di dalam artikel ini, kita akan menelusuri cara penentuan golongan PPPK serta rincian besaran gaji yang bisa diterima oleh masing-masing golongan tersebut.

Memahami Struktur dan Golongan PPPK

Menjadi PPPK memerlukan pemahaman mengenai golongan dalam lingkup pekerjaan ini. Informasi tentang golongan ini penting karena akan memberikan gambaran tentang kewajiban dan hak, termasuk besaran gaji yang akan diterima.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan. Pembagian golongan PPPK didasarkan pada jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga pascasarjana.

BACA JUGA:Apakah PPPK Bisa Mutasi? Simak Aturan Lengkapnya di Sini Jika Mau Pindah

Penentuan Golongan PPPK Berdasarkan Pendidikan

Mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan MenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, terdapat beberapa golongan PPPK berdasarkan jenjang pendidikan:

- SD: Golongan I

- SMP sederajat: Golongan IV

- SLTA/Diploma I/sederajat: Golongan V

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: