Cair Lagi, Berikut Rincian Dana Desa di Kabupaten Sarolangun Tahun 2024, Lengkap Seluruh Desa

Senin 22-07-2024,16:58 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Purnama Sakti

Desa Temenggung: Rp883.321.000

BACA JUGA:Tabel Rincian Dana Desa di Kabupaten Pangandaran Tahun 2024, Lengkap dari Terbesar hingga Terkecil

Desa Tendah: Rp739.885.000

Desa Tinting: Rp788.600.000

Desa Ujung Tanjung: Rp668.805.000

Sumber dan Mekanisme Penyaluran Dana Desa

Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan:

- Alokasi dasar, dan

- Alokasi yang dihitung memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota.

Mekanisme penyaluran Dana Desa terbagi menjadi 2 (dua) tahap yakni tahap mekanisme transfer APBN dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan tahap mekanisme transfer APBD dari RKUD ke kas desa.

BACA JUGA:Dana Desa di Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2024, Pahami Aturannya

Mekanisme pencairan dana dan penyaluran Alokasi Dana Desa selengkapnya seperti di bawah ini.

1. Pencairan Dana Desa dilakukan bertahap dengan persentase tertentu yang telah ditetapkan.

2. Pencairan pertama diajukan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat disertai dengan kelengkapan administrasi yang telah ditentukan.

3. Pencairan tahap kedua, dapat dilakukan apabila penggunaan pada pencairan pertama sudah dipertanggungjawabkan baik secara administratif, secara teknis dan secara hukum.

4. Pencairan baik tahap pertama maupun kedua dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari kas daerah ke rekening kas desa.

Kategori :