NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Dijamin negara, ini hak dan kesejahteraan PPPK, sama dengan PNS?
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang lebih dikenal dengan singkatan PPPK, adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.
BACA JUGA:Cek, Ini Harga HP Xiaomi Terbaru Juli 2024, Ada yang Turun?
Mereka dipekerjakan berdasarkan perjanjian kerja yang ditetapkan dan diatur oleh pemerintah. Dalam seleksi calon ASN, terdapat peluang bagi masyarakat untuk mendaftar sebagai PPPK.
Proses perekrutan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 49 Tahun 2018. Selain itu, aturan mengenai gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020.
Apa Itu PPPK?
BACA JUGA:PPPK Mau Ambil Cuti? Simak, Ini Ketentuan Syarat Sesuai Jenis Cuti
Pengertian PPPK
Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 49 Tahun 2018, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK adalah warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintah.
PPPK termasuk dalam kategori ASN, namun berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari segi definisi, hak, manajemen, dan proses seleksi.
PPPK dapat dikatakan sebagai pegawai kontrak yang direkrut oleh pemerintah untuk menjalankan tugas atau jabatan tertentu.
Pada tahun 2023, berbagai posisi PPPK dibuka bersamaan dengan seleksi CPNS, di antaranya di Kementerian Agama, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Pemerintah Provinsi DIY, dan masih banyak lagi.
BACA JUGA:Cair! Ini Jadwal Pembagian Tunjangan Guru PPPK, Lengkapi Syaratnya
Kontrak PPPK
Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan serta berdasarkan penilaian kinerja.
Perpanjangan kontrak akan didasari pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).