Dijamin Negara, Ini Hak dan Kesejahteraan PPPK, Sama dengan PNS?

Senin 22-07-2024,13:42 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

BACA JUGA:PPPK Mau Ambil Cuti? Simak, Ini Ketentuan Syarat Sesuai Jenis Cuti

Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan PPPK, sehingga mereka dapat menjalankan tugas dengan penuh dedikasi dan profesionalisme.

Di sisi lain, PPPK juga diharapkan untuk terus meningkatkan kompetensi dan kinerja mereka, sejalan dengan perkembangan kebutuhan dan tantangan yang dihadapi oleh negara.

Dengan demikian, PPPK dan PNS bersama-sama membentuk tulang punggung birokrasi pemerintahan yang efektif dan efisien, berkontribusi dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan pemerintahan yang bersih dan transparan.

Hak-hak yang dijamin oleh negara kepada PPPK merupakan bentuk apresiasi dan dukungan terhadap peran penting mereka dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Demikianlah informasi mengenai hak dan kesejahteraan PPPK yang sama dengan PNS sesuai dengan UU ASN. Semoga informasi ini bermanfaat!

Sheila Silvina

Kategori :